INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan produk jasa keuangan, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Kasus seperti Asabri, Jiwasraya, KSP Indosurya, dan Wahanaartha diharap tak terulang.
Mengingat dalam beberapa kunjungan belakangan ini, banyak korban kasus asuransi menyampaikan keluhan kepadanya terkait masalah tersebut. Mereka hanya menginginkan uangnya bisa kembali.
“Indosurya, Wanaartha, unit link. Ini harus mikro satu-satu diikuti karena rakyat yang nangis. Rakyat itu hanya minta satu, duit saya balik, uang saya balik,” kata Jokowi dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
“Waktu saya ke Tanah Abang, menangis semua karena banyak yang kena itu. Waktu di imlek juga sama, nangis-nangis itu juga. Di Surabaya nangis-nangis itu juga,” tambahnya.
Maka itu, OJK harus memberikan pengawasan kepada produk jasa keuangan seperti asuransi, pinjaman online, hingga agen tour haji dan umrah. Sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat atas produk jasa keuangan.
“Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan. Baik itu yang namanya asuransi, yang namanya pinjaman online, yang namanya investasi, yang namanya tour haji dan umrah, betul-betul pengawasannya harus detail,” ucap Jokowi.
Ia menambahkan, bahwa banyak keluhan masyarakat soal produk jasa keuangan sejak tahun 2022, namun tak pernah ada tindak lanjutnya. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sering pelaporan keluhan, pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas. Gini-gini hati-hati, yang kita bangun adalah trust. Kalau sudah kehilangan itu sulit membangun kembali. Saya yakin OJK yang sekarang bisa,” cetusnya.
Hakim membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dalam kasus tersebut dari segala tuntutan yang didakwakan.
Hakim memerintahkan Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis bertentangan tuntutan JPU yang menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. (dan)