BPKH Dukung Kesepakatan Biaya Haji 2023

Fadlul-Imansyah

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kedua dari kiri), dalam rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), beberapa waktu lalu. Foto: BPKH untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yang telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat kerja di Jakarta beberapa waktu lalu.

BPKH mengapresiasi positif atas besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Hal ini sejalan dengan semangat menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menilai keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat itu merupakan hal yang positif.

“Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Besaran rata-rata BPIH tahun 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau setara 55,3 persen, yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau setara 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Adapun, nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 bersumber dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan, serta saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.

Selain itu, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji meliputi jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya.

BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000.

Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9.400.000, serta jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp23.500.000.

BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 agar segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.(rmn)

Exit mobile version