Pakar UGM: IPO PT Pertamina Geothermal Energy Tingkatkan Struktur Modal dan Investasi

Pakar UGM: IPO PT Pertamina Geothermal Energy Tingkatkan Struktur Modal dan Investasi - bbm spbu - www.indopos.co.id

Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak di SPBU. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penawaran perdana saham (initial public offering/ IPO) PT Pertamina Geothermal Energy yang hanya 25 persen, bukan merupakan privatisasi. Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir pada proses tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono dalam keterangan, Selasa (21/2/2023).

Ia menjelaskan, dengan IPO Pertamina tetap sebagai pemegang kendali perusahaan. Bahkan, menurut dia pelepasan saham PGE tidak akan mengubah struktur manajemen perusahaan.

Artinya, Pertamina tetap memegang kendali perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas. “Lagi pula, para pemegang saham dari IPO berorientasi pada keuntungan (gain). Para investor, tidak bisa menguasai perusahaan,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, terdapat perbedaan antara IPO dan privatisasi. IPO atau pelepasan saham perdana merujuk pada Undang-Undang (UU) 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sedangkan privatisasi merujuk pada UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“IPO bertujuan untuk meningkatkan struktur modal dan investasi. Pada PGE, saham yang dilepas pun hanya 25 persen,” jelasnya.

Pada prosesnya, lanjut dia, pelepasan saham perdana merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sesuai aturan tersebut, IPO perusahaan harus melalui proses legal due diligence/ legal audit dan uji tuntas kondisi keuangan perusahaan (financial due diligence).

“Apabila ada perusahaan BUMN memiliki kondisi keuangannya tidak bagus, tentunya OJK tidak meloloskan sahamnya untuk listing di bursa,” katanya.

“Upaya ini dilakukan pihak otoritas untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada investor,” imbuhnya.

Menurut dia, hal itu juga terlihat dari sejumlah perusahaan BUMN yang melepas sahamnya ke publik. Apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, tidak bermasalah. Dan tentu akan menguntungkan para investor.

“Kalau tidak prospek, ngapain investor taruh (modal) di situ. Nanti dapatnya malah capital loss,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version