Label Hemat Energi Lampu LED Mulai Diterapkan Juli 2023

Sosialisasi-Kementerian-ESDM

Sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED) di Jawa Timur. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED), sebagai upaya menurunkan emisi terkait perubahan iklim.

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya.

Masyarakat bisa paham dan mengetahui bahwa lampu LED baik di rumah tangga maupun perkantoran sudah ada labelnya. Sehingga tidak perlu memikirkan yang lebih hemat.

”Hanya dengan melihat labelnya antara bintang satu hingga lima, masyarakat bisa tahu kehematan penggunaan lampu LED,” kata Supriyadi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

“Kalau beli lampu, bintang lima itu pasti lebih hemat dibanding bintang satu atau dua, jadi tidak bingung lagi, karena hematnya bisa sampai 30-40 persen,” tambahnya.

Sementara itu, penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023. “Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya,” ucap Supriyadi.

Maka produsen diminta mempersiapkan produk-produknya, baik produk lokal maupun impor untuk di uji dan mendapat label hemat energi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur Bambang Sumarsono mendukung segala upaya dalam kaitannya untuk peningkatan penyerapan produk-produk dalam negeri.

”Harapannya anggota (Aprindo) tersebar di berbagai Kabupaten atau Kota bisa sangat membantu, produk-produk dalam negeri tersampaikan kepada masyarakat dan dengan mudah masyarakat bisa mendapatkannya,” imbuh Bambang.(dan)

Teks foto: Sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED) di Jawa Timur. Foto: IstLabel Hemat Energi Lampu LED Mulai Diterapkan Juli 2023.

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED), sebagai upaya menurunkan emisi terkait perubahan iklim.

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya.

Masyarakat bisa paham dan mengetahui bahwa lampu LED baik di rumah tangga maupun perkantoran sudah ada labelnya. Sehingga tidak perlu memikirkan yang lebih hemat.

”Hanya dengan melihat labelnya antara bintang satu hingga lima, masyarakat bisa tahu kehematan penggunaan lampu LED,” kata Supriyadi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

“Kalau beli lampu, bintang lima itu pasti lebih hemat dibanding bintang satu atau dua, jadi tidak bingung lagi, karena hematnya bisa sampai 30-40 persen,” tambahnya.

Sementara itu, penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023. “Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya,” ucap Supriyadi.

Maka produsen diminta mempersiapkan produk-produknya, baik produk lokal maupun impor untuk di uji dan mendapat label hemat energi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur Bambang Sumarsono mendukung segala upaya dalam kaitannya untuk peningkatan penyerapan produk-produk dalam negeri.

”Harapannya anggota (Aprindo) tersebar di berbagai Kabupaten atau Kota bisa sangat membantu, produk-produk dalam negeri tersampaikan kepada masyarakat dan dengan mudah masyarakat bisa mendapatkannya,” imbuh Bambang.(dan)

Exit mobile version