Energi Watch: PLN Perlu Evaluasi Komunikasi Terhadap Pelanggan

Petugas-PLN

Ilustrasi petugas PLN melakukan pencatatan dilakukan dengan protokol Covid-19. (Dok Web PLN)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Energi Watch Daymas Arangga menanggapi tagihan denda listrik hingga Rp90 juta, yang dialami komedian Srimulat Toto Muryadi alias Tarzan. Menurutnya, PT PLN (Persero) harus memperbaiki pola komunikasi kepada masyarakat.

Apalagi hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.

Sanksi tersebut diberikan lantaran rumah Tarzan yang dibeli untuk anaknya, Galuh Pujiwati diduga melakukan pencurian listrik. Namun, PLN baru memberikan sanksi setelah satu dekade lebih.

“Untuk ini dari PLN perlu evaluasi mengenai komunikasinya terhadap pelanggan, karena apabila dirasa merugikan konsumen, dapat mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999,” kata Daymas melalui gawai, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Energy Watch menilai dalam kasus tersebut, PLN menjalankan kewajiban mereka sebagai penyedia listrik. Meski kejadian serupa telah beberapa kali terjadi.

“Sebetulnya kejadian serupa beberapa kali sudah pernah terdengar ya. Bahwa ketika ada permasalahan seperti ini kita bisa mengambil hikmahnya bagi semua pihak,” ucap Daymas.

PLN pastinya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, terkait dengan kewajiban pembayaran listrik mereka.

Selain itu, dengan sistem yang sudah terdigitalisasi saat ini harusnya akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap konsumen mereka.

“Konsumen juga harus berhati-hati, dengan tetap memperhatikan faktor pembayaran listrik saat membeli atau mengontrak rumah,” tutur Daymas.

Keluhan soal denda listrik heboh dalam video diunggah akun Twitter Maman Suherman @maman1965, Tarzan menyatakan, denda dialamatkan kepada keluarganya lantaran memindahkan meteran listrik tanpa izin.

Hal itu terjadi pada tahun 2007, kala itu Tarzan merenovasi rumah baru dibelinya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur 15 tahun kemudian setelah renovasi tersebut, ia menerima surat denda PLN yang besar.

“Februari kemarin tanggal 6 tahun 2023. PLN dan petugasnya datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir. Alasannya karena alamat tidak sesuai. Kesalahan pelanggan. Dendanya Rp90 juta,” ujar Tarzan. (dan)

Exit mobile version