Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Klaim Permenaker 5/2023 Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

by Ali Rachman
Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:09
in Ekonomi
Ilustrasi pekerja di industri garmen. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi pekerja di industri garmen. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan ini untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

BacaJuga

Omzet dan Keuntungan Tertinggi, Ini Marketplace Pilihan Seller Sambut Ramadan 2023

Sambut Ramadan, BNI Salurkan 77 Ribu Paket Sembako

“Permenaker ini untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan pekerja/ buruh dan menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memiliki pekerja/ buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen dan bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” ujar Indah.

Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut dia, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelas Indah.

Sementara terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan, bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku. Dan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” terangnya. (nas)

Tags: EksporKemnakerpadat karyapermenaker 5/2023phk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Barang Kian Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:35
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor di Berbagai Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:59
Indah-Anggoro-Putri
Headline

Menaker: THR Pekerja Dijamin Penuh

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:53
Sasar Perguruan Tinggi, Program Literasi Digital Tumbuh Sesuai Kebutuhan Pembelajaran
Nasional

Tok! Indonesia dan Swiss Sepakati Pertukaran Profesional Muda

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:10
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa
Nasional

Perlindungan Optimal, Menaker Ingatkan PMI Perpanjangan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 Maret 2023 - 15:18
Permenaker 5/2023, DPR: Lihat Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Nasional

Permenaker 5/2023, DPR: Lihat Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:05
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
cianjur

Pasca Gempa Cianjur, KBPII Bangun Masjid Permanen di Desa Mangunkerta

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:52
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist