Produsen Bakal Kena Sanksi Jika Lampu LED Tak Dicantumkan Logo Hemat Energi

lampu

Ilustrasi pemasangan lampu LED. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) melakukan, sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED) di Semarang, Jawa Tengah.

Agenda tersebut dilakukan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.

“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” kata Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi, Jumat (17/3/2023).

Kepmen tersebut mengatur mengenai uji sertifikasi produk lampu LED. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, jika lolos akan dicantumkan label.

Hal itu dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya.

“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi,” tuturnya.

“Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” tambah Supriyadi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno mengusulkan kepada pemerintah agar pengujian sertifikasi tersebut dapat dilakukan di tingkat provinsi, sehingga memudahkan para produsen memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid menambahkan, kualitas standar dan keamanan lampu LED harus dijamin melalui regulasi. (dan)

Exit mobile version