Penguatan UMKM Lewat Pengetatan Impor Pakaian Bekas

Pemusnahan-pakaian-bekas-impor

Pemusnahan pakaian bekas impor Foto: Kemendag untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas. Selain itu juga Kemendag melakukan penegakan hukum.

“Pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan, Minggu (19/3/2023).

Permendag tersebut, lanjut dia, telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga kami lakukan,” katanya.

Zulhas berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

“Tingginya penggunaan produk dalam negeri bisa menekan peredaran pakaian bekas,” ungkapnya.

“Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan bisa memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” imbuhnya.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

“Kami terus melakukan penyelidikan terkait jalur-jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia,” ujarnya.

“Kami minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena kami akan menindak dengan tegas,” imbuhnya.

Sebelumnya untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas. Barang yang diduga asal impor tersebut senilai kurang lebih Rp10 miliar.(nas)

Exit mobile version