Smesco Dukung Pelarangan Impor Pakaian Bekas dan Siap Bantu Carikan Produk Lokal

Wientor-Rah-Mada

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada

INDOPOS.CO.ID – Smesco Indonesia atau Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penuh upaya pelarangan impor pakaian bekas oleh pemerintah.

Saat ini, UMKM di Indonesia masih dalam fase menyesuaikan diri terhadap lanskap bisnis yang baru, yaitu pasca pandemi.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menyatakan, “Masa transisi ini terus diupayakan agar berjalan mulus dan massif. Setelah babak belur dikarenakan pandemi, UMKM harus dilindungi dan diakselerasi dengan pengetahuan, kemampuan serta digitalisasi agar dapat mandiri dan bertahan”.

Saat ini, terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital. “Pendampingan, pelatihan dan inkubasi banyak dilakukan, termasuk juga pembukaan akses pasar baru melalui gerai retail modern dan distribusi via jalur FMCG yang diinisiasi oleh Smesco Indonesia”, tambah Wientor Rah Mada.

Salah satu upaya nyata melindungi produk local sudah dilakukan Kemenkop UKM melalui pelarangan masuk 13 kategori produk impor crossborder dari China melalui marketplace pada bulan Mei tahun 2021. 13 (tigabelas) produk yang dilarang antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.

Hasil monitoring yang dilakukan, langkah ini terbukti berhasil menaikkan omset produk UMKM lokal pada kategori produk yang sama, sekaligus berpotensi menyelamatkan UMKM sebesar Rp. 300 Triliun.

Menurut Wientor Rah Mada, aktivitas bisnis thrifting dirasa sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco. Hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.

“Apalagi, saat ini produk-produk local sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal. Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home dekor, herbal & wellness, sampai dengan sepatu local sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung,” tambahnya.

Bahkan menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal dan under-pricese hingga tidak memberikan kesempatan yang sama(equal playing field )terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia. Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia.

Selebihnya, Smesco juga memahami bahwa pelarangan aktivitas bisnis thrifting ini akan berdampak langsung terhadap pelaku bisnis thrifting yang selama ini ada. Hasil pengamatan yang dilakukan Smesco, pebisnis thrifting sebagian besar menggunakan sistem reseller dan dropship untuk penjualan dan distribusi produknya.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas ini, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya. Tentu saja produk yang akan ditawarkan tersebut adalah produksi dari UMKM lokal atau produsen local dengan system maklon yang lengkap dengan ijin edar atau sertifikasi halal apabila diperlukan,” pungkas Wientor.(gin)

Exit mobile version