Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

ilustrasi kapal

Ilustrasi kapal yang mau dijual. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Polemik yang berkepanjangan di dunia perikanan memasuki antiklimaks. Hal ini digambarkan oleh banyak nya pemilik kapal yang menjual kapalnya. Lebih gencar lagi iklan jualan kapal (big sale) terjadi dua bulan terakhir ini dipelbagai grup-grup whats-up insan perikanan tanah air. Tidak tanggung-tanggung, kapal-kapal mencapai 200 GT dijual dengan harga yang pantastis, karena pemilik merasa sudah tidak untung untuk dioperasionalkan.

“Alasan mendasar karena perubahan iklim pada lima tahun terakhir tidak lagi menguntungkan untuk pengusaha. Ditambah lagi biaya operasional yang makin melambung tinggi dan disusupi juga dengan kebijakan yang nyatanya membuat kami pengusaha berpikir ulang untuk meneruskan usaha ini, sampai saat ini kami hands-up (menyerah),” jelas Subaskoro, Direktur Utama PT Tunas Bersaudara Juwana, kepada Indopos.co.id Selasa (21/3/2023).

Menurut Baskoro, sapaan akrab Subaskoro, dua Peraturan Pemerintah (PP) yang masih pro dan kontra PP 11 tahun 2023 Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. Sementara PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Bagi pengusaha yang bisnis utama di perikanan pasti berpikir ulang, ini nyata dan ancaman ketika pelaku usaha perikanan berlomba lomba untuk alihkan ke bisnis lain, atau cari celah buat izin 29 untuk menghindari izin pusat,” aku Baskoro.

Dia juga menggambarkan berbagai kegagalan pemerintah masa lalu, masih tetap juga dipaksakan dan diterapkan di era sekarang. Bukan melakukan evaluasi untuk mencarikan solusi, akan tetap pemerintah cenderung memaksakan program yang berakibat fatal di lapangan. ” Di Kabupaten Rembang, Desa pesisir utara terjadi bentrok (nelayan bubu vs arad). Peraturan dalam satu kapal diisi 2000 bubu harus izin pusat, sementara lebih dari jumlah itu (6000 bubu) tapi tanpa izin pusat, siapa yang mau tanggungjawab,” kisah Baskoro seraya mengatakan inilah potret potret perikanan tangkap Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendengung dengungkan kesejahtraan nelayan kecil, tapi nyatanya tidak tahu siapa sebenarnya yang sejahtera.

Pada kesempatan lain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perjalanan dari PP 11 tahun 2023 cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan. “Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat, inilah yang menjadi hal penting dari berlangsungnya Rakernis DJPT ini,” jelas Menteri Trenggono, saat membuka Rakernis Direktorat Perikanan Tangkap DJPT KKP, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnilah mengatakan, dari 77 pelabuhan perikanan siap menyambut program pascaproduksi yang sudah diimplementasikan per Januari 2023 lalu. Pria yang akrab disapa Cak Muh itu mengatakan pascaproduksi menjadi solusi dari berbagai persoalan yang selama ini membelenggu nelayan dan pengusaha kapal perikanan.

“Sejak implementasi januari lalu, tidak ada lagi pembahasan atau protes terkait harga acuan atau pun nilai. Karena bagi kapal yang izinnya masih pra produksi tetap berjalan sampai masa izin kapal nya nanti habis. Sementara izin baru dengan pascaproduksi pun sudah mendaratkan ikannya di beberapa pelabuhan dari 77 pelabuhan yang sudah dipersiapkan untuk kegiatan bongkar hasil tangkapan,” urai Cak Muh, Selasa (21/3/2023).

mekanisme dan batas pembayaran penerimaan negara bukan pajak(BPBP) untuk pascaproduksi sampai tiga hari setelah bongkar ikan dipelabuhan yang dituju. Lebih dari itu pengusaha tidak boleh memberangkatkan kapalnya kembali melaut apabila belum membayarkan kewajibannya terlebih dahulu.

“Dari 77 pelabuhan yang kami siapkan, seperti Bitung, Pomako Timika, Dobo, Muara Baru Jakarta, Pantura Jawa seperti Batang, Juana, Pati, Rembang, Mmayangan, Benoa, Tual, Tanjung Balai, Karimun, dan Sibolga sudah pada siap lakukan trial. Batas bayat PNBP setelah dilakukan bongkar tiga hari, setelah itu bisa didenda,” himbaunya. (ney)

Exit mobile version