Diduga Jadi Korban Asuransi, OJK Dalami Aduan Pelapor

ojk

Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito. (Humas OJK)

INDOPOS.CO.ID – Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito menegaskan, memastikan perlindungan konsumen terhadap Dini Andhiny, seorang nasabah diduga menjadi korban penipuan yang melibatkan perusahaan asuransi AXA Mandiri dan Bank Mandiri sebagai pelaku usaha jasa keuangan. pihaknya juga tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Apabila pengaduan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran, OJK akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut” katanya dalam keterangan tertulis kepada Indopos.co.id, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, Setelah menerima laporan pengaduan dari konsumen, Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan surat teguran kepada pelaku usaha jasa keuangan.

“Setelah konsumen melaporkan melalui portal APPK maka pengaduan tersebut akan diketahui oleh PUJK, OJK dan Konsumen,” ujarnya

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan akan memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor agar keduanya dapat mencapai kesepakatan bersama.

“PUJK tentu akan merespon pengaduan dimaksud dan respon tersebut juga dapat dimonitor langsung oleh OJK maupun konsumen yang mengadu,” paparnya

Diberitakan sebelumnya, Indri Andhiny adalah seorang nasabah yang diduga menjadi korban penipuan oleh salah satu perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara.

Keluarga Indri Andhiny, yang diwakili oleh juru bicara mereka, Desy, mengatakan bahwa mereka sedang mencari penyelesaian sengketa melalui Lembaga Asuransi Penyelesaian Sengketa (LAPS), sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Sedang proses LAPS” kata Desy dalam keterangan tertulis kepada Indopos.co.id, Rabu (29/3/2023). (fer)

Exit mobile version