DPR: Permenaker No 5/2023 Bertentangan dengan Undang-Undang

Pekerja Garmen

Ilustrasi pekerja Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai terbitnya Permenaker No 5/2023 bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Permenaker tersebut membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25 persen.

“Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terdampak ketika pemerintah membuat peraturan untuk menyikapi situasi ekonomi,” kata Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Rabu (29/3/2023).

Seperti, lanjut dia, beberapa waktu lalu upah pekerja terdampak penyesuaian karena Covid-19. Padahal dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan.

“Harusnya golongan ini mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah, bukan jadi objek penderita,” katanya.

“Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu pada pengurangan ongkos produksi, dalam hal ini upah pekerja? Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, dapatkah pemerintah membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?” imbuhnya.

Dia menegaskan, Permenaker No 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja.

“Kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Bukankah ini artinya Menaker membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” tegasnya.

“Jelas kebijakan ini mencederai rasa keadilan bagi pekerja,” imbuhnya.

Selain itu, dikatakan dia, terbitnya Permenaker No 5/2023 mengisyaratkan seolah pemerintah lepas tangan. Padahal banyak cara yang bisa dilakukan.

“Kalau mau mengurangi biaya produksi perusahaan, pemerintah dapat mengurangi bea masuk bahan impor untuk produksi dan memberikan insentif pajak,” bebernya.

“Jangan ciptakan situasi yang dapat ditafsirkan seolah pemerintah sengaja membuat perusahaan dan pekerja ‘berselisih’,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version