Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

by bro
Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
in Ekonomi
AXA-Mandiri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Beredarnya video suami istri yang meminta pengembalian uangnya sambil berteriak penipu dan maling kepada sebuah perusahaan asuransi jiwa di sosial media, mendapat tanggapan dari PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri). Perusahaan asuransi jiwa tersebut menolak keras tudingan seperti yang disampaikan mantan nasabah pada video yang diunggah akun social media Arbi Alfarisi dan istrinya. Sebab, saat membeli produk asuransi unitlink, yang bersangkutan mengetahui bahwa produk yang dibeli adalah produk asuransi, termasuk memahami karakter produk unitlink beserta manfaat dan risikonya.

Menurut Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, berdasarkan dokumentasi yang telah ditanda tangani mantan nasabah tersebut, nasabah membeli produk unitlink, dan telah diambil sebesar 30% dari total premi. Sisanya, merupakan biaya perlindungan asuransi jiwa yang dimulai sejak tahun 2017 sampai Desember 2022 dengan nilai perlindungan sampai dengan 3 kali dari total premi.

BacaJuga

KemenKopUKM Gandeng Sejumlah Pihak Hadirkan Reality Show-Ramp Up Wujudkan RI Jadi Pusat Modest Fashion Dunia

Gelar Talk Show, BASE Hadirkan Davy Jeffry Tuilan

“Yang bersangkutan bahkan sampai membeli tiga polis, di tahun yang berbeda. Ketika beliau menutup polis pada 2022, kami telah menyerahkan dana penutupan polis kepada yang bersangkutan dan dia telah menerima dana tersebut,” ucap Rudy.

Menanggapi adanya perbedaan jumlah antara dana yang dikembalikan dengan dana yang diminta mantan nasabah, hal itu lantaran, imbal hasil investasi produk unitlink yang dibeli mengalami penurunan tajam sebagai akibat dari lesunya perekonomian nasional dan global, imbas dari pandemi Covid 19. Ditambah pula keputusan yang bersangkutan menutup polis kurang dari 5 tahun, mengakibatkan nilai tunai yang terbentuk masih sangat kecil.

Dan layaknya investasi baik reksadana maupun saham pasti ada potensi keuntungan sekaligus terdapat resiko kerugian. Nah, jika tidak ingin menanggung resiko kerugian semestinya cukup menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau deposito. Tidak lantas membeli produk unitlink hingga tiga polis.

Setelah menerima dana penutupan polis, Arbi malah mengajukan keluhan. AXA Mandiri dengan itikad baik tetap melayani dan melakukan sejumlah solusi penyelesaian sesuai ketentuan di dalam polis dan prosedur yang berlaku, termasuk menempuh penyelesaian keluhan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai pihak ketiga yang independen. Dalam mediasi tersebut sudah dijelaskan bahwa seluruh proses penjualan sudah dilakukan dengan benar dan tidak ditemukan adanya indikasi kesalahan proses penjualan.

Tidak puas dengan keputusan BPKN, mantan nasabah tersebut mengajukan pengaduan ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK OJK), dalam hal ini kamipun telah memberikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kami justru bertanya, sebenarnya apa motif beliau membuat narasi postingan yang menimbulkan kesan menjadi korban perusahaan kami, yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Sekaligus kami meminta publik tidak langsung mempercayai postingan di sosmed, tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” ucap Rudy.

Lantas, agar masalah bisa segera selesai, AXA Mandiri mempersilahkan mantan nasabah tersebut mengambil cara penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam polis yaitu LAPSSJK atau Pengadilan Negeri. Penyampaian informasi ke publik yang tidak sesuai fakta dan memprovokasi publik dengan informasi yang tidak benar sejatinya adalah tindak pidana dan melanggar undang-undang.(srv)

Tags: AXA Mandirinasabahvideo suami istri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bank Mandiri Group Berikan Apresiasi Pembinaan buat Timnas Basket Putri SEA Games
Ekonomi

Bank Mandiri Group Berikan Apresiasi Pembinaan buat Timnas Basket Putri SEA Games

Kamis, 25 Mei 2023 - 11:17
Sejahterakan Nasabah dan Karyawan, PNM Raih Penghargaan BRI Excellence Award
Ekonomi

Sejahterakan Nasabah dan Karyawan, PNM Raih Penghargaan BRI Excellence Award

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:07
Nasabah PNM Berdayakan Keluarga, Memampukan Sekitar
Ekonomi

Nasabah PNM Berdayakan Keluarga, Memampukan Sekitar

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:46
Transaksi dan Volume BNI Mobile Banking Tumbuh Positif - bni 2 - www.indopos.co.id
Ekonomi

Transaksi dan Volume BNI Mobile Banking Tumbuh Positif

Jumat, 28 April 2023 - 23:07
Kisah Inspiratif AO PNM: Manfaatkan Momentum Ramadan dan Lebaran dengan Berjualan Sambil Edukasi Nasabah
Ekonomi

Kisah Inspiratif AO PNM: Manfaatkan Momentum Ramadan dan Lebaran dengan Berjualan Sambil Edukasi Nasabah

Senin, 24 April 2023 - 22:01
bca
Ekonomi

Sambut Hari Kartini, BCA Hadirkan Bunga Spesial KMU Kartini

Jumat, 21 April 2023 - 10:51
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13
Temuan BPK Banten, Diduga Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi 16 Paket Pekerjaan di PUPR Kota Tangerang

16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:50
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist