Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemprov Malut: Harita Nickel Taat terhadap Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

by Ali Rachman
Rabu, 5 April 2023 - 14:50
in Ekonomi
kawasan-pantai-Kawasi

Salah satu kawasan pantai Kawasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara tempat Harita Nickel beroperasi. Gambar diambil sore hari pada Sabtu, 1 April 2023 lalu. Foto: Harita Nickel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi, Harita Nickel, disematkan status TAAT terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) pada 12 Maret 2023.

Ada 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam Harita Nickel yang mendapat predikat cemerlang ini yaitu PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).

BacaJuga

Kawal Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Gelar Asistensi di Tiga Wilayah

Aktivitas Pariwisata di Lombok Harus Selaras dengan Pengembangan Kapasitas SDM

Total sebanyak 130 perusahaan di Maluku Utara menjalani evaluasi oleh DLH Malut yang dibagi menjadi 4 group, masing-masing dipimpin oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Bidang. Evaluasi Harita Nickel dengan kelima entitasnya dipimpin oleh Yusra Hi. Noho, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup. Yusra memimpin 11 anggota tim dan melakukan evaluasi terhadap total 25 perusahaan.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Perusahaan pertambangan wajib menyerahkan dokumen RKL-RPL dan setiap semester atau enam bulan sekali dilakukan evaluasi pelaksanaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi.

“Harita Nickel memiliki komitmen penuh dalam pengelolaan lingkungan. Sesuai berita acara yang kami buat, semua IUP Harita Nickel, termasuk PT Trimegah Bangun Persada memiliki perizinan lingkungan yang disyaratkan, termasuk izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah. Pengujian terhadap parameter baku mutu lingkungan hidup hasilnya tidak mengindikasikan adanya pelanggaran,” terang Yusra beberapa waktu lalu.

Evaluasi dilakukan terhadap emisi, udara ambien, kebisingan dan sejumlah titik pembuangan air limbah baik domestik maupun kegiatan tambang. Hasilnya semua memenuhi Baku Mutu. Menurut PerMen LH No. 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel, ada 11 parameter yang harus diukur.

“Dari 11 parameter, Harita Nickel memenuhi standar baku mutu. Bahkan PT Trimegah Bangun Persada telah melakukan pemasangan alat SPARING atau pemantauan menerus dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada lokasi titik penaatan,” tambahnya.

Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara yang telah melaksanakan salah satu tugas pokok yaitu pengawasan dan pembinaan, khususnya kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Harita Nickel.

“Perusahaan mengikuti semua arahan pengawas dan pembina kami. Selain patuh pada RKL-RPL, sistem operasional penambangan yang dilakukan Harita Nickel juga senantiasa mengedepankan praktek penambangan terbaik dengan mengacu pada ISO 45001: 2018 dan sistem manajemen keselamatan penambangan (SMKP),“ ujarnya.

Harita Nickel, lanjut Anie, juga mengacu kepada SMK3 dari Kemenakertrans RI untuk seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel. Kewajiban konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) juga telah dilakukan perusahaan sebagai wujud komitmen perlindungan wilayah daratan.

Harita Nickel menyadari DAS berperan penting dalam terbentuknya ekosistem vegetasi, tanah, air dan manusia. Salah satu wilayah yang menjadi area implementasi program rehabilitasi DAS adalah di desa Galala, Pulau Mandioli, Halmahera Selatan.

“Lokasi DAS di area tersebut telah kami serahkan peruntukannya kepada pemerintah karena dinilai telah sukses melakukan rehabilitasi DAS di area seluas 517 hektare,” pungkas Anie.(rmn)

Tags: harita nickelpemantauan lingkunganpemprov maluku utaraPT Budhi Jaya MineralPT Gane Permai SentosaPT Jikodolong Megah PertiwiPT Obi Anugerah MineralPT Trimegah Bangun Persada
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peresmian-PT-HPL-di-Pulau-Obi
Ekonomi

Indonesia Miliki Pabrik Nikel Sulfat Pertama dan Terbesar di Dunia

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:50
dpn
Ekonomi

NCKL Produksi Bahan Baterai Kendaraan Listrik: Nikel Sulfat

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:04
depan
Ekonomi

Rehabilitasi Mangrove, Kemenko Marves Apresiasi Konsistensi Harita Nickel Lestarikan Kawasan Pesisir Halmahera Selatan

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:17
Masa Depan Ekonomi RI Ada di Maluku Utara
Ekonomi

Masa Depan Ekonomi RI Ada di Maluku Utara

Selasa, 11 April 2023 - 16:17
desa
Ekonomi

Harita Nickel Bantah Tuduhan JATAM terkait Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi

Minggu, 26 Maret 2023 - 21:22
Promosikan Keanekaragaman Hayati Perairan Obi lewat Turnamen
Ekonomi

Promosikan Keanekaragaman Hayati Perairan Obi lewat Turnamen

Senin, 20 Maret 2023 - 20:33
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:15
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 8 Juni 2023 - 08:50
Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:27
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist