Amankan Pasokan dan Stabilitas Pangan, Ini Langkah Badan Pangan Nasional

Harga pangan

Ilustrasi komoditas bahan pangan. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Stabilisasi pasokan dan harga komoditas pangan menjadi hal, yang terus diupayakan pemerintah dalam rangka menahan lonjakan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan stabilitas pangan tetap terjaga terutama menjelang Lebaran 2023.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penguatan stok pangan nasional sebagai salah satu upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di dalam negeri.

“Kerangka regulasinya sudah jelas, NFA mendapat amanat dari Bapak Presiden melalui Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP),” kata Arief dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya turunannya berupa Perbadan 15/2022. Dan yang terakhir ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/2022 mengenai Penjaminan Perbankan. “Jika ini berjalan, kita optimis CPP untuk 12 komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional dapat menopang ketahanan pangan kita,” ucap Arief.

Menurutnya, penguatan CPP itu sangat urgen dilakukan mengingat dinamika distribusi pangan berdampak pada fluktuasi harga,

“Dengan ditetapkannya berbagai regulasi di atas, kita bersama BUMN Pangan sedang berprogres dalam penguatan Cadangan Pangan Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP),” ucapnya.

Adapun stok level masing-masing komoditas ditargetkan bisa 5-10 persen dari kebutuhan atau market share nasional untuk dapat mengintervensi harga pasar.

Dalam membangun CPP untuk 12 komoditas pangan strategis membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, pola integrasi BUMN pangan menjadi faktor penting membangun ekosistem pangan hulu hilir.

“Exit strategy-nya dengan dana murah dari perbankan yang sudah disetujui oleh Ibu Menkeu melalui PMK, sehingga ini akan segera kita implementasikan, BUMN pangan berfungsi sebagai offtaker hasil petani, peternak, dan nelayan.” imbuh Arief. (dan)

Exit mobile version