Selasa, 3 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kirim Coklat dari Luar Negeri Kena Pajak Sembilan Juta? Simak Faktanya!

Redaktur Wahyu Wibisana
Kamis, 13 April 2023 - 17:05
di kanal Ekonomi
Petugas-Bea-Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebuah unggahan video Tiktok oleh akun @ferrerfranciz yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri dan dikenakan bea masuk Rp9 juta menjadi perbincangan warganet. Masyarakat dibuat heran dengan besarnya nilai pungutan atas barang kiriman tersebut. Namun, bagaimana ketentuan kepabeanan yang sebenarnya berlaku?

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai @beacukairi melalui tautan https://vt.tiktok.com/ZS8nQNX6J/.

BacaJuga

Akun Islami IQ Option: Membuka Peluang Trading yang Sesuai Syariah

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkapnya.

Terkait besaran pungutan, Hatta menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut. Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160 dan sebuah tas senilai USD1.108 atau setara Rp17.067.632.

“Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya.

Setelah videonya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok @ferrerfranciz kembali mengunggah video klarifikasi. Ia mengakui bahwa tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu. “Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran,” tulis akun tersebut.

Atas hal ini, Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman. Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Hatta pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika menerima informasi, “Harap masyarakat untuk bersikap bijak ketika menerima informasi, khususnya dari media sosial. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225.”(srv)

Tags: bea cukaiCoklatLuar Negeripajak
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Tujuh Kontainer
Ekonomi

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Dukung Percepatan Implementasi NLE di Bandara Internasional Juanda

Senin, 2 Oktober 2023 - 19:41
Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Tujuh Kontainer
Nusantara

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Tujuh Kontainer

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:33
Monitoring Kepatuhan Perusahaan, Bea Cukai Bekasi Sambangi para Penerima Fasililitas Kepabeanan
Megapolitan

Monitoring Kepatuhan Perusahaan, Bea Cukai Bekasi Sambangi para Penerima Fasililitas Kepabeanan

Senin, 2 Oktober 2023 - 17:59
bc2
Nasional

Jaga Keberlangsungan UMKM Go Ekspor, Bea Cukai Terus Asistensi Pelaku Usaha di Berbagai Daerah

Jumat, 29 September 2023 - 19:56
FGD-BC
Ekonomi

Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah Tingktkan Potensi UMKM di Berbagai Daerah

Jumat, 29 September 2023 - 11:50
Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
Nasional

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

Rabu, 27 September 2023 - 15:16
Load More

Populer hari ini

Yanuardi-Syukur

Memperkuat Relasi Indonesia-Uzbekistan

Senin, 2 Oktober 2023 - 10:50
Bharata dan Semangat Anak-Anak Asuh Rumah Piatu Muslimin di Pagelaran ‘Cindelaras’

Bharata dan Semangat Anak-Anak Asuh Rumah Piatu Muslimin di Pagelaran ‘Cindelaras’

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:59
joko

Dukung Jakarta Jadi Kawasan Khusus Ekonomi, KA Cepat Whoosh Diresmikan

Senin, 2 Oktober 2023 - 13:35
Breakfast-Meeting

Menkumham Ajak Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global

Senin, 2 Oktober 2023 - 11:25
yaqut

PKB Vs Yaqut, Pengamat : Akan Bernasib Seperti Budiman Sujatmiko

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:03

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist