Air Conditioner Jadi Kebutuhan Pokok, Ini Kiat Membeli Agar Tidak Merusak Mata

Konfrence-AC

Endra Dedi Tamtama, perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM (dua dari kiri) dan Herlin Herlianika, President Ashrae Indonesia Chapter (tiga dari kiri)//nelly marinda, INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sosialisasi label hemat energi makin gencar dilalukan Komunitas Hemat Energi. Mereka terdiri dari asosiasi, praktisi, produsen AC, dan salah satunya Ashrae Indonesia Chapter, yang menginisiasi diskusi dengan tema “Memahami Label Tanda Hemat Energi Untuk AC” di Hotel Alila, SCBD, Jumat (19/5/2023).

Berbagai sosialisasi tersebut dilakukan, agar masyarakat secara luas memahami betapa pentingnya, memilih produk yang ramah lingkungan, dan hemat juga untuk pengeluaran. “Selama ini, sering kali masyakat  kurang perduli dengan label. Masyatakat lebih melihat harga, dan watt nya saja,” jelas Endra Dedi Tamtama, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM.

Sekadar diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen air conditioner (AC). Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.

Pada 1 Agustus  2016, pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC). Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda 4 bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang 5.

“Semakin tinggi bintang yang tertera, maka kian berkurang daya konsumsi listrik pada rumah tangga. Label AC hemat listrik ini juga merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Karena label AC hemat listrik ini hanya terdapat pada produk yang telah lolos uji berdasarkan ketentuan dari Pemerintah,” urai Endra, seraya menambahkan label hemat energi hal yang wajib dibubuhkan oleh produsen untuk mengendalikan membludaknya produk luar masuk ke dalam negeri.

Sementara itu, Herlin Herlianika, President Ashrae Indonesia Chapter mengakui makin panasnya udara akhir-akhir ini membuat banyak orang memutuskan memasang AC split di rumah maupun kantor. Harga AC split yang sangat beragam, dari yang murah sampai yang mahal sudah menjadi komoditas umum seperti halnya handphone dan kebutuhan pokok lainya.

“Namun apakah keputusan masyarakat luas saat mempertimbangkan membeli tipe AC sudah juga memahami konsekuensi biaya listriknya? Pastinya sudah, tapi belum tentu benar,” ujar Herlin.

Bahkan, lewat Podcast Ngobrol ala Indopos Co (Ngaco) baru-baru ini, Herlin sepakat dengan berbagai komunitas dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kalau masyarakat harus semakin bijak dalam berbelanja. Ditengah meningkatnya kebutuhan hidup, maka pilihan harus yang bisa memberikan kepuasan sekarang dan yang akan datang.

“Jangan asal dingin, dan jangan asal AC, jangan sampai merusak mata (mata pencaharian). Kesannya murah diawal tapi boros nya berkepanjangan,” pesan wanita berkerudung itu.

Saat ini, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM sudah mulai melakukan kerjasama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.

“Kami sebagai mitra pemerintah berharap bisa bekerjasama dengan berbagai pihak sebanyak-banyaknya. Bagaimana pesan label hemat energi itu bisa dikenal dan dipahami seluruh masyatakat Indonesia,” harap Herlin. (ney)

Exit mobile version