Penjualan IPO PHE, DPR: Tak Akan Hilangkan Kontrol Negara

Pengisian-BBM

pengisian BBM di SPBU Foto: Pertamina untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan, rencana penjualan perdana saham initial public offering (IPO) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina termasuk Sub Holding Upstream. Pasalnya, saham yang dijual sangat kecil, hanya sekitar 10 persen.

“Sama sekali tidak hilangkan kontrol negara,” jelas Nasim di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Bahkan, lanjut dia, rencana IPO PHE justru merupakan terobosan. Karena dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan. “Kita tidak bisa membiarkan perusahaan BUMN dijalankan seperti dulu, tidak ada perubahan. Dengan adanya keterbukaan informasi dan kinerja, menjadi penegas bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan yang semakin besar, sehingga ekspansi ke luar negeri semakin mudah,” katanya.

Menurut Nasim, melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp20 triliun atau setara US$ 1,36 miliar, PHE akan bisa mengembangkan usaha. Antara lain, melakukan pengembangan atau pengeboran sumur baru dan bahkan akuisisi sejumlah perusahaan. Melalui investasi tersebut, pada akhirnya PHE bisa menjaga momentum kinerja positif 2022, termasuk mendukung tercapainya target produksi nasional minyak bumi sebanyak 1 juta barel per hari (bph).

“Dana itu bisa digunakan untuk pengembangan dan memperluas produksi minyak melalui akuisisi sejumlah perusahaan serta pengeboran sumur baru. Melalui tata kelola yang semakin baik dan transparan, kinerja juga akan menjadi lebih baik karena publik bisa menilai secara jelas,” terangnya.

Dari aspek legal, masih ujar Nasim, tidak perlu ada kekhawatiran terkait IPO PHE. Karena berdasarkan Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 jelas tidak melarang perusahaan BUMN melakukan IPO. Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina juga tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang diprivatisasi. “Jadi, Pertamina memang tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang,” ucapnya.

Sebelumnya, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat juga mendukung rencana IPO PHE. Menurut Hidayat, IPO PHE akan memberikan konstribusi positif bagi negara. “Penjualan saham PHE di pasar modal, Pertamina dapat memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnisnya di masa depan,” jelas Achmad.

Selain itu, menurut dia, IPO juga dapat meningkatkan dividen bagi negara. “Dengan peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari pelepasan saham PHE melalui IPO, maka kontribusi dividen yang dibayarkan oleh Pertamina ke negara akan semakin meningkat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, rencana pelepasan saham PHE harus dilakukan secara hati-hati, yakni dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan faktor yang terkait dengan pasar modal. Kehati-hatian juga diperlukan, agar tidak mengganggu stabilitas dan kelangsungan bisnis PHE serta pertumbuhan Pertamina sebagai induk perusahaan.(nas)

Exit mobile version