INDOPOS.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) makin gencar melakukan sosialisasi kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).
Direktur Konservasi Energi, Gigih Udi Atmo menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut memberikan penjelasan pada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.
“Kami berharap akan adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi,” kata Gigih dalam keterangannya, Medan, Jumat (2/6/2023).
Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Anggraini Ratri Nurwini menjabarkan, Standar Kinerja Energi Minimum merupakan spesifikasi memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif.
Sehingga membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. “Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu,” tutur Anggraini.
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan Padian Adi S. Siregar menilai tupoksinya dalam rangka melindungi konsumen dari produk-produk termasuk produk lampu LED.
Selain itu, menjelaskan perilaku konsumen khususnya di Sumatera Utara. Dalam aspek ini, salah satu yang menjadi fokusnya ialah bagaiman konsumen cerdas menggunakan energi dipakai, juga mendorong konsumen menggunakan lampu hemat energi.
Sebab budaya literasi konsumen di Sumut masih rendah. Seperti lampu, referensi dalam pemilihan lampu ialah hanya pada harga dan tingkat terangnya. Konsumen tidak banyak membaca informasi tertera pada produk lampu. (dan)