Soal LHP PT. BTN Persero Tbk, BPK Temukan Pelanggaran Subsidi KPR 2021, BTN Berikan Hak Jawab

Soal LHP PT. BTN Persero Tbk, BPK Temukan Pelanggaran Subsidi KPR 2021, BTN Berikan Hak Jawab - btn 1 - www.indopos.co.id

Gedung PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN). Foto: Dokumen BTN

INDOPOS.CO.ID – Head of Corporate Communication Department Bank BTN, Dodiek Agoeng memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang disampaikan oleh Indopos.co.id dengan judul “LHP PT. BTN Persero Tbk, BPK Temukan Pelanggaran Subsidi KPR 2021.”

Sehubungan dengan berita yang tayang di Media Indopos.co.id berjudul LHP PT BTN Persero Tbk, BPK Temukan Pelanggaran Subsidi KPR 2021 yang tayang pada link https://www.indopos.co.id/nasional/2023/06/24/lhp-pt-btn-persero-tbk-bpk-temukan-pelanggaran-subsidi-kpr-2021/ dan surat permohonan konfirmasi terkait hal tersebut, dengan ini kami sampaikan penjelasan sekaligus hak jawab sebagai berikut:

1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (Bank BTN) menyesalkan pemberitaan yang ditayangkan Redaksi Indopos sebelum konfirmasi resmi disampaikan Bank BTN, sehingga berita tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik yakni cover both side. Padahal sebelum berita tayang, Bank BTN telah menyampaikan komitmen kepada Redaksi Indopos bahwa akan memberikan konfirmasi.

2. Menindaklanjuti permohonan konfirmasi dari Redaksi Indopos.co.id, kami menginformasikan bahwa Bank BTN telah melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari pertemuan tersebut, telah disepakati penyelesaian atas masalah dimaksud dan Bank BTN berkomitmen untuk melaksanakannya.

3. Kendati demikian, untuk diketahui karena permasalahan yang disampaikan dalam LHP tersebut berkaitan dengan Pihak Ketiga, maka mohon dimaklumi jika penyelesaian atas masalah tersebut memerlukan waktu. Namun, secara bertahap Bank BTN sudah menyelesaikan masalah tersebut, seperti membentuk tim untuk memonitor acara bersama penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi yang dimanfaatkan masyarakat agar tepat sasaran dan dihuni.

4. Bank BTN memastikan akan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Governance (GCG).

Demikian disampaikan, kami mohon hak jawab ini dapat dimuat pada kesempatan pertama sebagai wujud cover both side sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. (*)

Exit mobile version