Bank BTN Diminta Transparan dalam Menyampaikan Informasi kepada Publik

Gedung-Bank-BTN

Gedung PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN). Foto: Dokumen BTN

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Antikorupsi, Yudi Purnomo menyatakan berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai hasil tindak lanjut yang sedang berlangsung atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Pemeriksaan tersebut terkait pengelolaan dan perhitungan subsidi bunga sebesar Rp5,4 triliun lebih dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021.

Pasalnya, pemeriksaan itu dilakukan oleh Auditoriat Utama Keuangan Negara VII di Jakarta dengan nomor: 60/AUDITAMA VII/PDTT/08/2022 pada 19 Agustus 2022.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntanbilitas sebaiknya Bank BTN secara berkala menyampaikan kepada publik perkembangan tindak lanjut (TL) dari audit BPK,” kata Yudi, kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (12/7/2023).

Yudi, yang juga mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon baik langkah-langkah manajemen Bank BTN yang telah mematuhi persyaratan hukum dalam menindaklanjuti hasil audit yang menjadi temuan tersebut.

Dia juga mengharapkan agar manajemen Bank BTN dapat memberikan informasi yang sedang berlangsung secara transparan.

“Ya, BTN sudah benar untuk menindaklanjuti secara internal hasil temuan BPK, biar internal BTN dulu menyelesaikan dan minta saja lagi informasi perkembangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication Department Bank BTN Dodiek Agoeng dalam surat hak jawabnya yang dikirim ke redaksi INDOPOS.CO.ID mengatakan, Bank BTN dan BPK telah mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut, telah dicapai kesepakatan mengenai penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi, dan Bank BTN berkomitmen untuk melaksanakannya.

“Menindaklanjuti permohonan konfirmasi dari redaksi INDOPOS.CO.ID kami menginformasikan Bank BTN telah melakukan pertemuan dengan BPK. Dari pertemuan tersebut, telah disepakati penyelesaian atas masalah dimaksud dan Bank BTN berkomitmen untuk melaksanakannya,” tulisnya, pada Rabu (5/7/2023).

Selain itu, dalam hal ini, diinformasikan karena masalah yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dengan pihak ketiga, maka diharapkan pengertian bahwa penyelesaian atas masalah tersebut akan memakan waktu. Namun, Bank BTN secara progresif telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti pembentukan tim pemantau untuk memantau acara yang melibatkan penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi kepada masyarakat agar tepat sasaran dan terhuni.

“Kendati demikian, untuk diketahui karena permasalahan yang disampaikan dalam LHP tersebut berkaitan dengan pihak ketiga, maka mohon dimaklumi jika penyelesaian atas masalah tersebut memerlukan waktu. Namun, secara bertahap Bank BTN sudah menyelesaikan masalah tersebut, seperti membentuk tim untuk memonitor acara bersama penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi yang dimanfaatkan masyarakat agar tepat sasaran dan dihuni,” ungkap Dodiek.

Bank BTN memastikan akan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Governance (GCG). (fer)

Exit mobile version