Produk Halal Jadi Trend Penuhi Gaya Hidup Sehat

Diskusi-Halal-LPHKHT-Muhammadiyah

Diskusi Halal LPHKHT Muhammadiyah Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Permintaan produk halal semakin meningkat dengan pesat. Hal ini disebabkan tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memahami gaya hidup yang lebih sehat. Bagi konsumen muslim, sertifikasi halal memberikan keyakinan dan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi telah dijamin halal.

Sementara itu, bagi produsen, memiliki sertifikasi halal menjadi bagian dari tanggung jawab bisnisnya untuk fokus pada kepentingan dan harapan konsumen dalam memperoleh produk yang dijamin halal. Dan ini membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Ketentuan mengenai sertifikasi halal secara legal formal telah diatur dalam ketentuan pemerintah sejak beberapa tahun lalu yaitu dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH No 33 tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Presiden Joko Widodo telah mentargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal di tahun 2024. Untuk dapat mencapai target tersebut maka seluruh stakeholders dalam ekosistem halal harus dibenahi dan dipersiapkan. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha/industri, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Data Kementerian Koperasi dan UKM di 2019, jumlah UMKM mencapai 65,47 juta unit usaha.

“Bagi Muhammadiyah kewajiban dalam sertifikasi halal ini sebagai bentuk tantangan sekaligus ajang untuk berdakwah dalam koridor amar ma’ruf dan nahi munkar (QS.3 : 104),” kata Pendiri dan Ketua Bidang Pakar Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah Sri Wuri Handono di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Ia mengatakan, sejak didirikan 2018 Lembaga Pemeriksa dan Kajian Halalan Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Lebih jauh ia mengungkapkan, sebagai organisasi dakwah, Muhammadiyah konsisten menggaungkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan misi memajukan Indonesia. “Secara sederhana halal dapat diartikan bahwa produk apakah itu makanan, obat, kosmetika atau barang gunaan lainnya tidak mengandung komponen yang tidak halal (haram atau najis),” katanya.

“Sedangkan thayyiban diartikan bahwa produk-produk tersebut memiliki sifat dan kualitas yang baik misalnya rasa, bentuk penampilan, daya awet, dan keamanannya untuk dikonsumsi dari segi kesehatannya,” imbuhnya.

LPHKHT Muhammadiyah, menurut dia, tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan seluruh stakeholder dan didukung salah satunya Danone Indonesia. Komitmen jaminan produk halal tersebut mulai dari pemilihan jenis material, pengecekan material, nama material, produsen, dan asal negara produsen. Dan memastikan tahap produksi hingga distribusi bebas dari kontaminasi haram atau najis.

“Kami selalu menjamin kehalalan produk dengan melakukan sertifikasi dari lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH,” ujar Regulatory Affairs Head Danone Indonesia, Prima Sehanputri.

“Sejak 2023 kami juga bekerjasama dengan LPHKHT Muhammadiyah dalam kegiatan perolehan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM melalui program sertifikasi Self Declare dan Sertifikasi Reguler,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version