Pentingnya Dukungan Legislasi Pertahankan Industri Kelapa Sawit, Malaysia Disinggung

Sudarsono

Ketua Panitia Penyelenggara Seminar Sudarsono menyerahkan cenderamata kepada Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo (kiri) disaksikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Eddy Martono (kanan). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagio mengatakan, dalam mempertahankan industri kelapa sawit di Indonesia perlunya dukungan legislasi untuk tetap berkelanjutan. Apalagi selama ini menjadi salah satu negara penghasil CPO terbesar di dunia.

Maka sudah semestinya ekosistem komoditi harus dikelola dari hulu hingga ke hilir. Ia menyoroti adanya stigma negatif dari negara lain menyudutkan kelapa sawit dengan dalih merusak lingkungan karena disinyalir erat dengan deforestasi.

“Banyak kemunafikan dari orang-orang Eropa tentang sawit di Indonesia. Tidak dimungkiri, ada yang tidak tahu pohon sawit seperti apa. Padahal pohon ini tumbuhnya juga sama seperti komoditi lain, kopi, kakao,” kritik Firman dalam Seminar Nasional bertema ‘Sawit Memerdekakan Rakyat Indonesia dari Kemiskinan di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Keberadaan kelapa sawit di Indonesia tidak dapat dianggap remeh, mengingat pada kenyataannya kini Indonesia merupakan produsen terbesar dan sekaligus konsumen terbesar minyak sawit dan produknya di dunia.

Indonesia menghasilkan 45,58 juta ton minyak sawit, mengekspor 25,62 juta ton dan mengonsumsi 18,4 juta ton minyak sawit dari area 16,8 juta hektare (ha).

Industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian Indonesia. Perkembangan industri kelapa sawit dianggap penting dari kebutuhan pokok.

Sayangnya, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan di Indonesia.

“Kita ada tujuh komoditas yang potensial dan prospek ekonomi yang sangat luar biasa yaitu kelapa sawit, kakao, karet, kopi, dan lainnya. Perlu adanya regulasi perlindungan komoditi yang strategis. Salah satunya, UU Perkelapasawitan,” ujar Firman.

Ia mencontohkan negara lain, seperti Amerika memiliki UU untuk melindungi komoditi pangan prioritas jagung, kopi. Turki juga memiliki UU untuk melindungi tembakau. Jepang ada memiliki UU Perberasan sehingga ada perlindungan ketika ada gejolak ekonomi pangan.

Termasuk Malaysia yang sudah mempunyai UU Perkelapasawitan, padahal luas lahan kebun sawit tak lebih besar dibandingkan Indonesia.(dan)

Exit mobile version