Tak Hentinya Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini ke Pedagang Rokok dan Masyarakat Jabar

Pedagang-Rokok

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai. Bahas ciri rokok ilegal, DBH CHT, hingga desain pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Sasar para pedagang rokok dan masyarakat luas di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai. Bahas ciri rokok ilegal, DBH CHT, hingga desain pita cukai, sosialisasi ini telah digelar Bea Cukai pada periode Juli-Agustus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa hal ini tak lepas dari masih maraknya peredaaran rokok ilegal yang ditawarkan langsung ke warung dan toko dengan iming-iming keuntungan besar. “Padahal keuntungan yang diraih hanya sedikit, dan ketika pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal pedagang juga akan mendapatkan imbasnya karena menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

Di Bandung, Bea Cukai Banung menggelar sosialisasi cukai di beberapa wilayah pengawasannya. Hal ini dilakukan salah satunya sebagai upaya realisasi penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak terkait seperti Pemkab Bandung, satpol PP Kabupaten Bandung, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung, serta Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Bandung.

“Sosialisasi digelar di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung, seperti Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, serta Kecamatan Bandung Kulon,” ujar Encep.

Ia menegaskan, bahwa ada hal-hal penting yang harus dipahami para pedagang dan masyarakat luas. “Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Sementara di Karawang, dalam tiga pekan terakhir Bea Cukai Purwakarta menggelar sosialisasikan DBH CHT dan Pita Cukai 2023 di wilayah tiga Kecamatan di Kabupaten Karawang, yaitu Kecamatan Klari, Kecamatan Telukjambe, dan Kecamatan Telagasari. Bersinergi dengan Satpol PP Karawang, kegiatan ini digelar dengan menyasar pada pejabat dan pegawai pemerintah daerah Karawang.

Perlu dipahami bahwa pita cukai 2023 memuat tema desain fauna endemik Indonesia. Fauna endemik adalah hewan alami dengan ciri khusus yang mendiami suatu daerah. Fauna endemik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia menjadi simbol kebanggaan dan jangkauan luas insan Bea Cukai dalam tugasnya melakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberi pemahaman rokok ilegal, pemanfaatan DBH CHT, dan memperkenalkan desain baru pita cukai tahun 2023 kepada masyarakat agar dapat mengidentifikasi ciri-cirinya, dan membantu melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkas Encep. (ipo)

Exit mobile version