Minta Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Okinawa Sushi Surati Komisaris

RUPSLB

INDOPOS.CO.ID – Para pemegang saham PT Okinawa Sushi baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur kembali mengirim surat permintaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSL) kepada Komisaris masing-masing Perseroan atas nama Jauw Shu Mei. Pasalnya, surat permintaan RUPSLB yang dikirim ke Direktur Utama Bun Novy pada 31 Oktober 2023 tak direspons.

Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan berdasarkan UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima. Namun, hingga saat ini belum ada respons secara formal dari pihak pengurus restoran sushi itu.

Martin mengatakan Direktur Utama Okinawa Sushi CPM, PIM, dan Pakuwon hanya menyampaikan pesan kepada penyelenggara yakni PT ICX Bangun Indonesia bahwa akan menyelenggarakan RUPS pada 11 Desember 2023. Para pemegang saham tak terima dengan informasi yang tidak formal tersebut.

“Kita ini kan perusahaan ya bukan manajemen rumah tangga, bukan LSM dan sebagainya, segala sesuatu harus tertulis harus formal, enggak bisa cuma by lisan nanti tanggal 11 desember RUPSLB, jika nantinya ternyata tidak terealisasi siapa yang akan tanggung jawab,” ungkap Martin.

Oleh karena itu, para pemegang saham kembali menunggu PT Okinawa CPM, PIM dan Pakuwon mengirimkan surat kedua kepada komisaris. Dengan harapan agar surat yang dikirim 14 November 2023 itu direspons untuk segera menyelenggarakan RUPSLB.

Martin menuturkan tuntutan dalam surat kedua ini sama halnya dengan tuntutan pada surat pertama yang dikirim ke Direktur Utama Bun Novy. Pertama, meminta pertanggung jawaban direktur utama atas kinerja perseroan yang dilakukannya dan juga dilakukan audit investigasi supaya para pemegang saham mendapatkan fakta tekait beban operasional yang disebut besar.

“Dan selama mengelola perusahaan itu secara azas penuh kehati-hatian dan penuh pertanggung jawaban atau tidak, kan enggak boleh dong pengurus serta merta melakukan pekerjaannya tanpa diawasi oleh yang mendanai. Ini kan hak pemegang saham,” tutur Martin.

Kedua, memberikan rekomendasi agar membeli saham para pemegang saham seri B ini bila ingin mengatur secara suka-suka. Dia menegaskan saat ini pengurus restoran Okinawa Sushi baik di CPM, PIM, dan Pakuwon tidak bisa suka-suka karena dananya bukan dana mereka pribadi atau bukan kelompok, melainkan ada dana masyarakat yakni para pemegang saham.

Martin mengimbau para pengurus PT Okinawa segera membalas surat secara formal dan melaksanakan RUPSLB. Dia mengultimatum akan melakukan upaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta penetapan bila tidak ada respons yang baik. Bahkan, kata Martin, bisa upaya hukum perdata dan pidana.

Di bagian lain, Martin mengaku akan melibatkan OJK dalam kasus ini. Dia berkirim surat kepada OJK pada 14 November 2023 untuk menelusuri dan memeriksa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon agar mendapatkan kebenaran materiil terhadap pengelolaan dana masyarakat yang saat ini sedang meminta pertanggung jawaban.

“Terhadap tidak adanya dividen yang diberikan ataupun potensi-potensi yang lain yang mungkin saja dapat merugikan para pemegang saham,” ucapnya.

Martin memastikan penyelenggara dari layanan urun dana yakni PT ICX Bangun Indonesia tidak dapat di curigai terlibat dalam kasus ini. Dia memandang penyelenggara sudah beriktikad baik. Justru, kata dia, penyelenggara saham ini lah yang memiliki inisiatif pertama untuk menghimpun para investor agar menganalisis memastikan beban kenaikan operasional lazim atau tidak. (ibs)

Exit mobile version