Pemerintah Diminta Uji Publik Sebelum Terbitkan Aturan Teknis Ekspor Pasir Laut

pasir

Ilustrasi pasir laut. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR dari Fraksi PKS, Amin AK mendesak pemerintah melakukan uji publik sebelum berencana menerbitkan peraturan teknis terkait ekspor pasir laut atau pengelolaan hasil sedimentasi laut pada bulan Maret 2024.

Ia menekankan, perlunya melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan aktivis lingkungan dalam uji publik tersebut, agar aturan yang dihasilkan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat nelayan.

Sebab terjadi polemik di sekitar izin ekspor pasir laut, yang diperhalus pemerintah menjadi ‘pengelolaan hasil sedimentasi laut’ dan diduga melibatkan kepentingan pihak tertentu.

“Ekspor pasir laut lebih banyak mudhorotnya, dibanding dengan manfaatnya,” kata Amin dalam keterangannya diterima, Jumat (12/1/2024).

Aktivitas tersebut dinilainya tidak memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama para nelayan. “Pengerukan pasir laut bahkan dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Ia mencatat adanya potensi konflik kepentingan, seperti dalam kegiatan penambangan pasir laut di Provinsi Aceh yang diduga operator penambangan dimiliki seorang pejabat negara.

Ia mengkritik, kurangnya konsistensi dan ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait pengerukan pasir laut di wilayah remote (sulit dijangkau).

Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut tidak, hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, namun dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif pada nelayan. (dan)

Exit mobile version