INDOPOS.CO.ID – PT Setiap Hari Dipakai (Evermos) menggugat mantan karyawannya, RG, ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan dilayangkan atas dugaan pelanggaran larangan berkompetisi dan larangan penghasutan.
Diketahui, RG telah bekerja selama kurang lebih satu setengah tahun di Evermos sejak 13 Januari 2022.
“Bergabungnya RG ke Evermos sebagai bentuk itikad baik perusahaan saat itu untuk membantu bisnis RG, yaitu terkait platform “Popaket”, yang mengalami kesulitan finansial dan sumber daya, dengan mengakuisisinya. Sebagai timbal balik, terdapat cash dan share yang Evermos berikan atas akuisisi tersebut,” kata Jacques Constantine Lumenta (Senior Litigation Officer Evermos) melalui siaran persnya, (16/1/2024).
Namun, kata Jacques, RG justru terindikasi melakukan pelanggaran larangan berkompetisi dan penghasutan sebagaimana perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati.
Menurut Jacques, saat bergabung dengan Evermos, RG telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang merujuk pada pasal di dalamnya, telah diatur serta disepakati mengenai larangan berkompetisi dan larangan penghasutan selama jangka waktu kerja dan 2 (dua) tahun setelah RG berhenti atau mengundurkan diri dari Evermos.
Pada intinya, ketentuan larangan berkompetisi mengatur bahwa RG dilarang baik secara langsung atau tidak langsung, terlibat dalam kapasitas apapun dengan kegiatan usaha yang berkompetisi dengan kegiatan usaha Evermos; dan memiliki kepentingan antara lain sebagai pemilik, pemegang saham, manajemen atau karyawan dalam kegiatan usaha yang berkompetisi dengan Evermos.
Adapun ketentuan larangan penghasutan mengatur bahwa RG dilarang menyelewengkan kegiatan usaha Evermos atau setiap konsumen/pemasok dari Evermos kepada pihak manapun atau kompetitor; dan membujuk atau mencoba membujuk, secara langsung atau tidak langsung, pihak manapun untuk meninggalkan hubungan kerja dengan Evermos.
Namun demikian, RG ternyata telah mendirikan dan terlibat dalam Orderfaz, yang secara bisnis terindikasi kuat berkompetisi langsung dengan kegiatan usaha Evermos, antara lain terkait layanan Everpro Shipping dan Everpro Funnel, yang merupakan produk dari Everpro, salah satu unit bisnis dari Evermos, yang memiliki segmentasi pasar yang sama dengan Orderfaz. Orderfaz pun belakangan diketahui telah beroperasi setidaknya sejak bulan Maret 2023, saat RG masih menjadi karyawan Evermos.
Selain terlibat dan mendirikan Orderfaz yang berkompetisi langsung dengan Evermos, RG juga ternyata terindikasi melakukan penghasutan dengan secara tidak langsung yaitu melalui rekan-rekannya, membujuk beberapa karyawan Evermos untuk meninggalkan hubungan kerja atau keluar dari Evermos.
“Rencana mediasi sedang dalam proses koordinasi untuk memastikan penyelesaian yang terbaik. Semoga dari sini kita semua dapat membangun ekosistem industri startup yang lebih positif ke depannya,” tandas Jacques.
RG diduga dan juga terindikasi telah melanggar rahasia dagang Evermos sesuai UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Atas tindakan pelanggaran larangan berkompetisi dan larangan penghasutan tersebut, Evermos sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada RG. Akan tetapi, hingga tanggal 4 Desember 2023 saat Evermos mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, RG juga tidak memenuhi permintaan Evermos secara keseluruhan dan sebagaimana mestinya sesuai somasi Evermos.
Atas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh RG, Evermos mengajukan tuntutan kepada melalui Pengadilan Negeri Bandung. (ibs)