DPR Minta Wewenang IUP dan HGU Harus Ada Keterbukaan

Amin-AK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI Amin Ak. Foto: Dep/nr

INDOPOS.CO.ID – Kepastian hukum dan penerapannya menjadi kunci keberhasilan menarik investasi. Sebab investor, baik swasta dalam negeri maupun investor asing membutuhkan kenyamanan berinvestasi, termasuk kepastian usahanya berjalan baik di Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI Amin Ak mendorong, dugaan penyalahgunaan kewenangan izin usaha termasuk izin usaha pertambangan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU) dapat diungkap faktanya.

“Karena itu dugaan penyalahgunaan kewenangan izin usaha, termasuk IUP maupun HGU harus dibuka secara terang benderang untuk kenyamanan berinvetasi di Indonesia,” ujar Amin Ak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Saat ini, berkembang dugaan “abuse of power” oleh seorang menteri di kabinet Indonesia Maju. Dia menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pertanahan dan Penanaman Modal.

Dugaanya telah menyalahgunakan, kewenangannya terkait pencabutan dan pengembalian IUP dan HGU lahan pertambangan dan perkebunan.

Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut. Tentu harapannya bisa membuka persoalan itu dengan kewenangannya menyelidiki, serta mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak terkait.

“Ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik tahu kebenarannya karena penting untuk menjamin kenyamanan investasi di Indonesia,” ucap Amin.

“Jika persoalan ini tidak dibuka terang benderang, investor baik dalam negeri maupun luar negeri akan was-was dengan keberlanjutan usahanya di Indonesia,” tambahnya.

Bisa dibayangkan, saat mereka sudah berinvestasi dan mengeluarkan banyak upaya dan modal, kemudian IPU dan HGU mereka tempati dipersoalkan. Jika dituding tidak mau bekerja sama, izinnya akan dicabut.

“Sudah pasti mereka akan was-was,” ucapnya. (dan)

Exit mobile version