Lindungi Konsumen, Distributor Diimbau Hindari Penyebaran Produk Palsu Mesin Serbaguna

mesin

Seseorang tengah mengecek kondisi mesin serbaguna. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Peredaran barang palsu dan tidak resmi telah membuat masyarakat merugi. Setiap pelanggar terancam dapat kena sanksi pidana. Karenanya butuh pengawasan dari pemerintah, agar kondisinya tidak makin mengkhawatirkan.

PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) sebagai produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan, indikasi penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran.

HPPI bertanggung jawab melindungi, masyarakat dari peredaran produk palsu, dan berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi berkualitas.

Presiden Direktur HPPI Nobuyasu Omori menegaskan, bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.

“Kami menghimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda,” kata Omori dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tuturnya.

Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI.

“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.

Pihaknya akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna. Seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya. (dan)

Exit mobile version