INDOPOS.CO.ID – Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terutama pada pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau dinilai merugikan masyarakat. Baik petani, industri dan pedagang kecil.
“Kami khawatir PP 28 ini justru Indonesia akan dibanjiri rokok ilegal dan tidak bayar cukai,” kata Ketum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi dalam diskusi di DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ia meminta pemerintah untuk menunda penerapan PP 28 tersebut. Selain itu, pihaknya akan menggugat (judicial review) ke MA (Mahkamah Agung).
“Kami asosiasi tembakau dan rokok siap gugat ke MA,” katanya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, pemberlakuan PP 28/2024 secara ekonomi sangat merugikan negara. Yakni di kisaran Rp103 triliun per tahun.
“Ini belum termasuk pasal zonasi pedagang rokok dari pusat pendidikan. Bila dikalkulasi bisa mencapai Rp150-200 triliun per tahun,” bebernya.
Menurut dia, dalam RPMK terdapat sejumlah pasal yang patut direvisi. Di antaranya pasal terkait definisi kemasan. “Kami kritisi itu (pasal kemasan dalam RPMK),” ucapnya
“Kami juga kritisi definisi soal rokok putih,” imbuhnya.
Ia mengaku heran karena RPMK mengatur terkait ekonomi dan lingkungan. Terkait hal ini, menurutnya, Gaprindo telah bersurat kepada kementerian kesehatan.
“Kami heran, kenapa kementerian kesehatan mengatur ekonomi dan lingkungan,” ucapnya. (nas)