INDOPOS.CO.ID – TRIV mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait.
Chief Executive Officer (CEO) TRIV Gabriel Rey mengucapkan terima kasih kepada seluruh nasabah yang telah mendukung dan setia mempercayai TRIV sejak berdiri tahun 2015 lalu.
“Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi ke depannya,” ujarnya.
Menurut Gabriel, keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting Bappebti serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri crypto di Indonesia.
Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, transparan dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari Bappebti dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri crypto di Indonesia,” tuturnya.
Selain keamanan dan kenyamanan, TRIV juga menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Proof of Solvency yang dirilis dan dapat diakses secara publik adalah contoh nyata dari komitmen TRIV terhadap keterbukaan informasi.
Melalui fitur ini, nasabah dapat melihat secara langsung kondisi keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki TRIV untuk menjamin dana mereka. TRIV juga sangat antusias dengan masa depan industri aset crypto di Indonesia.
“Kami optimistis bahwa industri aset crypto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator untuk memastikan perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak,” kata Gabriel.
Sekadar diketahui, izin ini menambah deretan pengakuan yang telah diperoleh TRIV, setelah sebelumnya juga telah memegang izin penting yang dikeluarkan Bappebti, yaitu izin menyelenggarakan staking crypto.
Tak hanya itu, TRIV juga telah menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk Bappebti, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring komoditi indonesia (KKI) dan Indonesian Coin Custodian (ICC).
Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. (ibs)