MASINDO: Perokok Dewasa Memiliki Hak untuk Mendapatkan Akses dan Informasi Mengenai Produk Tembakau Alternatif

Kanker paru

Kanker paru

INDOPOS.CO.ID – Memilih produk yang memiliki risiko lebih rendah adalah hak setiap individu. Hak tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tak terkecuali untuk produk tembakau. Ketika seseorang sulit untuk berhenti merokok secara langsung, dan ia ingin berhenti secara perlahan maka ia berhak memperoleh produk tembakau yang lebih rendah risiko. Namun sampai saat ini, hak itu sepertinya belum terpenuhi.

Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO), Dimas Syailendra mengatakan, hidup dengan lebih rendah risiko merupakan hak bagi seluruh perokok dewasa. Ia merinci, ada beberapa undang-undang yagn telah mengatur hak tersebut.

Dimulai dengan mendapatkan akses serta informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko,” kata Dimas, Sabtu (10/9/2022).

Hal itu, lanjutnya, selaras dengan visi MASINDO “Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sadar dan Peduli Risiko untuk Hidup yang Lebih Baik Secara Jasmani dan Rohani.”

Dimas meneruskan, hak akan akses dan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, sangat dibutuhkan perokok dewasa saat ini sebagai konsumen produk tembakau.

Setelah kedua aspek tersebut terpenuhi, perokok dewasa bisa menentukan pilihan, apakah tetap merokok atau beralih dengan menggunakan produk tembakau alternatif yang berdasarkan penelitian risikonya jauh lebih rendah dari rokok, jika mereka kesulitan untuk berhenti merokok.

“Jadi pilihan tetap ada di perokok dewasa. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan keterbukaan informasi mengenai produk tembakau alternatif agar dapat diperoleh oleh perokok dewasa,” kata Dimas.

Jika pemerintah belum juga bisa memenuhi hak akses dan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa, Dimas menilai pemerintah melakukan pengingkaran terhadap hak asasi perokok dewasa maupun publik. Sebab, konstitusi telah mengamanatkan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik.

Kondisi tersebut akan semakin mempersempit akses dan ketersediaan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif.

“Khusus bagi perokok dewasa, dampak negatifnya adalah kehilangan peluang untuk meningkatkan derajat kesehatannya dengan mengurangi risiko akibat merokok. Yang terburuk tentunya prevalensi merokok tetap meningkat dan biaya kesehatan akibat perilaku merokok juga bertambah,” ujar Dimas.

Isu mengenai kemudahan akses dan informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa tersebut sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam Global Forum in Nicotine (GFN) 2022 dengan tema “Safer Nicotine: Human Rights and Legal Challenges” yang belum lama ini diselenggarakan secara daring dari Warsawa, Polandia.

Fiona Patten, Anggota Parlemen Victoria dan Ketua Partai Reason Party, mengungkapkan sebagai seorang yang mengampanyekan pengurangan dari bahaya merokok, ia juga merasa perlu menyuarakan secara lantang tentang HAM, termasuk perokok dewasa, dalam memilih opsi beralih ke produk tembakau alternatif. Padahal, perokok dewasa memiliki hak untuk menentukan kualitas kesehatan mereka.

“Saya sudah mulai berpikir tentang bagaimana kita mengambilnya kembali (hak asasi manusia) dan menantang seputar hak untuk hidup serta hak atas kesehatan yang baik,” kata Fiona yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.(rmn)

Exit mobile version