Relapse, Alasan Aktor Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba

Revaldo

Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p

INDOPOS.CO.ID – Polisi mengungkap latar belakang aktor Revaldo kembali mengkonsumsi narkotika, setelah ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada, Selasa (9/1/2023).

Dalam penangkapan tersebut, ada barang bukti berupa sabu dan ganja turut disita. Ia kembali mengkonsumsi barang haram tersebut sejak satu tahun terkahir atau pada tahun 2022.

“Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps: keinginan untuk melakukan lagi,” kata Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Berdasar pengakuan yang bersangkutan, bahwa sejak saat itulah pemakaian narkoba terbilang sering dalam satu pekan bisa lebih dari satu kali. “1 minggu 4 x semenjak 2022,” ungkap Donny.

Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap aktor berusia 40 tahun itu. Pertama di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Selanjutnya, satu plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, tiga Pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.

Revaldo pernah terjerat kasus serupa yakni kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi pada tahun 2006. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Bebas pada September tahun 2007, namun pada tahun 2010 kembali diciduk. (dan)

Exit mobile version