Ammar Zoni dan 2 Tersangka Resmi Ditahan Terkait Kasus Narkoba

zoni

Tersangka kasus narkoba Ammar Zoni memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan pesinetron Ammar Zoni sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Termasuk sopirnya berinisial M, 35 tahun dan rekan sopirnya R, 37 tahun.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy
mengatakan, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“AZ dan tersangka lainya langsung ditahan di kasus tersebut. Sambil menjalankan pemeriksaan,” kata Ardhy di Jakarta, Jumat (10/3/2023) malam.

Polisi menjerat Ammar Zoni dan dua orang tersangka lainnya dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pesinetron 29 tahun itu karena kasus narkoba pada Rabu, (8/3/2023) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari sopirnya berinisial M (35) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari yang sama atau sore hari.

Dalam penangkapan tersebut, turut disita barang bukti narkoba jenis sabu. Berdadar pengakuan M akui Sabu merupakan pesanan dari Ammar Zoni.

“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan,” beber Ardhy.

M membeli barang haram tersebut dari Kampung Boncos di kawasan Jakarta Barat. Dia pergi bersama tersangka ketiga yang merupakan rekannya berinisial RH. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bungkus plastik sabu. (dan)

Exit mobile version