Jangan Salah Pilih, Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

visa

Ilustrasi Visa on Arrival. Foto: Dok Ditjen Imigrasi/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Orang asing yang hendak melakukan perjalanan wisata atau kunjungan keluarga sering kali menghadapi dilema dalam menentukan pilihan antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Felucia Sengky mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW, keduanya memang ditujukan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit. Namun, terdapat perbedaan-perbedaan tertentu antara kedua jenis visa tersebut.

“Pada pandangan awal, VoA dan VKW memang terlihat serupa dalam hal tujuan kegiatan yang diperuntukkan. Namun, secara substansial, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan,” katanya dalam keterangan Jumat (19/4/2024).

Lebih lanjut, Sengky menjelaskan bahwa terdapat tujuh perbedaan mendasar antara VoA dan VKW.

Berikut di antaranya:
1. Indeks Visa Visa on Arrival menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata berindeks C1.

2. Peruntukkan negara tidak semua negara bisa mengajukan visa on arrival. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh VKSK sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.

3. Lama tinggal Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

4. Biaya jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp. 500.000,-, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp 1.500.000,- dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA.

5. Pengajuan VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

6. Persetujuan jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik
secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW. Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.

7. Perpanjangan VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjanganpun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia

“Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” pungkas Sengky. (fer)

Exit mobile version