Jalani Pemeriksaan, Edy Mulyadi Siap Hadapi Konsekuensinya

INDOPOS.CO.ID – YouTuber Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi sebagai saksi soal dugaan ujaran kebencian di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Senin (31/1/2022).

Kuasa hukumnya, Herman Kadir mengatakan, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi setelah pemeriksaan. Termasuk konsekuensi yang akan dihadapinya.

“Bang Edynya, sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,” kata dia di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Edy meminta maaf perihal ucapannya soal “jin buang anak” yang menjadi polemik. Pernyataan tersebut berkaitan dengan penolakan pemindahan ibu kota negara.

“Satu saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya; kedua, tetap menolak IKN karena IKN (perlu-red) banyak kajian,” ucap Edy.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) “tempat jin buang anak”.

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1/2022). Namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan.(dan)

Exit mobile version