PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Serang dan Pamekasan Level 3

ppkm

Seorang pengendara sepeda melaju di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan saat Jakarta menerapkan PPKM pada Agustus 2021. Foto: Indoposco/Dhika Alam Noor

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, mulai 1 sampai 7 Januari 2022. Terdapat dua daerah berstatus PPKM level 3.

Hal itu sesuai asesmen yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, terdapat perubahan level PPKM pada sejumlah daerah yang berada di setiap level.

“Level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Dalam diktum pertama Inmendagri terbaru itu menyebutkan, khusus kepada Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu, Kota Serang.

“Kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 aitu, Kabupaten Pamekasan,” bebernya.

Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator, yang digunakan melakukan penilaian daerah. Tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat.

Selain itu, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan, tetapi disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia.

“Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 40 persen,” imbuh Safrizal. (dan)

Exit mobile version