Kejati Banten Tetapkan Pejabat Bea Cukai Soetta Sebagai Tersangka Kasus Pemerasaan

kejati banten

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) menetapkan satu tersangka atas kasus pemerasaan terhadap perusahaan jasa penitipan. Dia adalah QAB, sebagai Kepala Bidang di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliyanto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksa 11 saksi, dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita satu koper dokumen dan uang Rp1,169 miliar beberapa hari sebelumnya.

“Tadi ditetapkan tersangka hari ini. Prinsipnya kami gergantung penyidikan bagaimana penyidikan yang lain. Iya baru satu QAB yang melakukan pemerasan tersebut,” katanya, Kamis (3/2/2022).

QAB dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai salah satu kabid di Kantor Bea Cukai Soetta, guna kepentingan pribadi atau orang lain.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang mulai dari 3 sampai 22 Februari 2022.

“Alasannya berdasarkan pasal 21 KUHAP kekhawatiran gersangka melarikan diri, merusak, menghilngkan barang bukti,” terangnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. (son)

Exit mobile version