Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ahli Pidana Bilang Perkataan Arteria Dahlan Soal Sunda Tak Dapat Dipidana

by aro
Sabtu, 5 Februari 2022 - 19:44
in Headline, Nasional
Chairul Huda, ahli hukum pidana. Foto : Ist

Chairul Huda, ahli hukum pidana. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

BacaJuga

Direktur IPO Cium Ada Aroma Balas Dendam Politik di Banten

Koordinasi, Pj Gubernur Al Muktabar Kunjungi Pimpinan DPRD Banten

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucapnya terpisah.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati-hati menangani kasus Anggota DPR Arteria Dahlan. Menurutnya, kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Edi meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.

“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang-undang. DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3,” ujarnya.

Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai UU, menurut Doktor Hukum Pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak. “Hak imunittas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” tandasnya.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian. (yas)

 

 

 

—

 

 

 

Tags: arteria dahlandprsunda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Inflasi
Ekonomi

DPR: Solusi Atasi Inflasi Penyerapan APBN 2022 Dipercepat

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:20
kursi
Nusantara

DPR Minta Pj Sekda Banten Terpilih Harus Diganti

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:25
Masyarakat Papua
Nasional

DPR Telah Terima Surpres Pembahasan 3 DOB Papua

Minggu, 22 Mei 2022 - 19:43
migor
Nasional

DPR Utarakan 3 Strategi Atasi Krisis Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:37
lgbt
Nasional

Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, DPR: Konten Tidak Layak

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:45
LGBT
Headline

DPR Desak Kominfo Take Down Video YouTube Deddy Corbuzier soal Gay

Senin, 9 Mei 2022 - 17:05
Load More

Populer hari ini

Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Ahli Pidana Bilang Perkataan Arteria Dahlan Soal Sunda Tak Dapat Dipidana

Ahli Pidana Bilang Perkataan Arteria Dahlan Soal Sunda Tak Dapat Dipidana

Sabtu, 5 Februari 2022 - 19:44
Kantor Pempro -Banten

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Sarankan Muktabar Koreksi Pengangkatan Pj Sekda Banten

Rabu, 25 Mei 2022 - 20:10
kursi

DPR Minta Pj Sekda Banten Terpilih Harus Diganti

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco 26 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 260522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 26 Mei 2022

by aro
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:59
Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist