Usia Di Atas 60 Tahun Dianjurkan Ibadah di Rumah, Ini Pesan SE Menag

Yaqut Cholil Qoumas

Caption: Menag Yaqut Cholil Qoumas ( Kemenag)

INDOPOS.CO.ID – Tata cara ibadah umat Islam di tengah pandemi Covid-19 banyak mengalami perubahan. Hal itu dipengaruhi dinamika perkembangan kasus Covid-19 dan tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

“Perubahan tata cara ibadah ini disebabkan perkembangan varian Omicron yang pesat saat ini,” ungkap Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Perubahan tersebut, menurut dia, sebagai langkah produktif agar bisa memutus mata rantai Covid-19. SE Menag tersebut sebagai langkah tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“SE Menag 4/2022 memiliki 4 poin penting yang jadi perhatian umat dalam menjalankan kegiatan ibadah di tengah pandemi Covid-19,” bebernya.

Tempat ibadah, lanjut dia, tidak menjadi tempat penularan Covid-19. Oleh karena itu pada level 3, kapasitas 50 persen. Sementara level 2 dan 1 maksimal 75 persen.

“Jadi ini bukan saja masjid, musala, tapi juga tempat peribadatan lainnya, seperti gereja atau vihara,” katanya.

Lalu, untuk pengurus, masih ujar Kamaruddin, harus memastikan jalannya peribadatan harus aman dari penularan Covid-19. Dengan memastikan jamaah taat protokol kesehatan.

“Jamaah harus patuh Prokes dan tidak sedang sakit. Serta membawa perlengkapan ibadah sendiri,” terangnya.

“Dianjurkan bagi jamaah berusia di atas 60 tahun untuk melaksanakan ibadah di rumah saja,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version