IPW Minta Komnas HAM Selidiki Pelanggaran HAM pada Kasus Wadas

Kasus Wadas

ilustrasi aksi demontrasi Foto: dok Komnas HAM

INDOPOS.CO.ID – Penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo adalah tindakan represif aparat kepolisian. Tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui gawai, Sabtu (12/2/2022).

Apalagi, menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan di kediaman warga, di jalanan dan di masjid. Secara terminologi hukum pidana, penangkapan hanya dilakukan kepada pelaku tindak pidana.

“Ini ada semacam penaklukan. Agar warga tidak menganggu atau menghalanginya proses pengukuran lahan,” katanya.

Ia menegaskan, pada upaya penangkapan lebih dari 60 warga Wadas adalah pelanggaran prosedur. Bahkan ada dugaan pelanggaran hukum.

“Harus diperiksa, apalagi kalau di sana ada penganiayaan,” tegasnya.

Dikatakan dia, Komnas HAM harus melakukan penyelidikan terkait aksi aparat kepolisian terhadap warga Wadas. Karena, upaya pengamanan tersebut patut diduga ada pelanggaran HAM.

“Kami akan mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan aksi tersebut, karena jelas ada dugaan pelanggaran HAM di sana,” ucapnya.

Sebelumnya, lebih dari 60 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap polisi pada saat pengukuran lahan. Namun sehari kemudian mereka dilepaskan dari Mapolresta Purworejo.(nas)

Exit mobile version