Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemnaker: JHT Program Perlindungan Sosial Jangka Panjang bagi Pekerja

by arm
Minggu, 13 Februari 2022 - 10:01
in Headline
kemnaker

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. Foto: Dokumen. Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BacaJuga

Perahu, Drone hingga Penyelam Dikerahkan Cari Anak Ridwan Kamil di Sungai Aere

Final Liga Champions Bukan Tentang “Dendam” Mohamed Salah

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Sehingga pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya. Yakni sebagai dana yang dipersiapkan, agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” terang Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan, Minggu (13/2/2022).

Meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua atau memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, menurut dia, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan, apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun,” katanya.

“Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun,” imbuhnya.

Dalam PP tersebut, dikatakan Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. “Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Karena terjadi menuai pro-kontra maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB,” ujarnya. (nas)

Tags: JHTKemnakerPekerjaperlindungan sosialphk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

menaker
Nasional

Berikan Perlindungan Pekerja, Menaker: Balai K3 Harus Segera Direvitalisasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 22:56
thr
Nasional

Ribuan Perusahaan Bandel, Tak Penuhi THR Karyawan

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:51
Puncak Arus Balik
Nasional

Hindari Puncak Arus Balik, Kemnaker: Opsi Bekerja dari Rumah Jadi Pilihan

Minggu, 8 Mei 2022 - 13:20
thr
Headline

Pengusaha tak Bayar Upah Lembur Lebaran Terancam Pidana

Sabtu, 7 Mei 2022 - 23:12
kemnaker
Headline

Berikan Kemudahan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru JHT

Kamis, 28 April 2022 - 23:45
posko thr
Nasional

Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

Rabu, 27 April 2022 - 19:48
Load More

Populer hari ini

kecelakaan

Jalur Tengkorak Baros-Pandeglang Kembali Makan Korban

Sabtu, 28 Mei 2022 - 13:32
timnas

Ini Perbandingan Prestasi Shin Tae-yong dan Pelatih Timnas Lainnya

Sabtu, 28 Mei 2022 - 08:30
Real Madrid FC

Final Liga Champions, Liverpool atau Real Madrid Punya Mental Juara?

Minggu, 29 Mei 2022 - 00:16
kemnaker

Kemnaker: JHT Program Perlindungan Sosial Jangka Panjang bagi Pekerja

Minggu, 13 Februari 2022 - 10:01
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41

E-Paper

Koran Indoposco 26 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 260522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 26 Mei 2022

by aro
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:59
Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist