KASN Sarankan Gubernur Banten Segera Cari Pengganti Plt Sekda

Ilustrasi sekda

Ilustrasi.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyarankan kepada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera mencari pengganti Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarrom yang sudah 6 bulan menjabat.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner KASN Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Rudi Sumarwono, menyikapi akan berakhirnya masa jabatan Plt Sekda Banten pada 22 Februari 2022 mendatang.

“Sesuai aturan peratauran, seorang Plt itu hanya boleh menjabat paling lama 6 bulan, dan harus segera dicari lagi penggantinya yang berasal dari pejabat eselon II yang mengerti tentang tata kelola birokrasi,” ujar Rudi kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (15/2/2022) malam.

Menurut Rudi, jabatan Sekda sebagai jabatan tertinggi ASN dan memiliki peranan yang sangat penting di instansi pemerintah daerah. Baik itu di Pemprov, Pemkab dan Pemkot, sehingga jabatan Sekda tidak boleh dikosongkan.

“Gubernur harus menugaskan pejabat lain menjadi Plt, karena Plt hanya bisa dijabat oleh satu pejabat selama 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali selama 1 periode lagi selama 3 bulan,” tegasnya.

Untuk mengantikan Plt Sekda yang sudah 6 bulan menjabat, bisa juga berasal dari pejabat lain untuk menjadi Plt Sekda Banten, untuk mengisi sementara jabatan Sekda dengan menunjuk Plh atau Plt.

”Kalau Plt sebelumnya sudah 6 bulan (2×3 bulan-red) maka harus ditunjuk Plh atau Plt yang lain. Tidak boleh itu lagi,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version