Penembakan Pedemo di Parigi, Komnas HAM Minta Jangan Lupa Ambil GSR

demo perigi

Suasana kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah usai insiden penembakan demonstran yang menolak izin usaha pertambangan. Dok: Komnas HAM

INDOPOS.CO.ID – Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pihak kepolisian melakukan, langkah saintifik dalam mengungkap pelaku penembakan terhadap demonstran di Parigi Moutong, Sulteng, Sabtu (12/2/2022).

Kejadian itu berlangsung ketika massa aksi melakukan penolakan izin usaha pertambangan PT Trio Kencana yang diduga ditembak aparat. Korban merupakan Erfadi (21), asal Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.

“Harus ada langkah saintifik ditempuh kepolisian, sehingga ada hasil pengujian ilmiah terkait perjalanan peluru di ruang udara dari senjata api pada sasaran tertentu, dalam hal ini terhadap korban,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedy Askari, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, uji balistik juga menjadi penting dilakukan membandingkan anak peluru yang di temukan di TKP, dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai. Maka bisa menemukan titik terang pelaku.

“(Uji balistik) akan menentukan, siapa pelaku penembakan dan dari jarak tembak berapa pelaku melepaskan tembakan,” tutur Dedy.

Jika Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mengambil langkah uji balistik atas proyektil dan senjata-senjata yang dicurigai digunakan, satu hal tidak boleh terbaikan.

“Jangan sampai terlupakan oleh Pak Kapolda, memerintahkan anggotanya mengambil sisa pembakaran berupa gas dan residu yang dikenal dalam dunia Balistik Forenshik Gunshoot Reside (GSR),” terang Dedy.

Ia menambahkan, partikel-partikel GSR dapat ditemui dipermukaan tangan dan pakaian pelaku atau disekitar sumber tembakan. “Sebab GSR ini hanya bisa bertahan lebih-kurang 6 jam saja,” ujarnya.

Unjuk rasa dilakukan masyarakat setempat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang. Mereka menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik perusahaan itu yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan. (dan)

Exit mobile version