Iklim Usaha dan Regulasi Dukung Pemulihan Ekonomi

Menteri Perekonomian

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara daring, Rabu (16/2/2022). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Undang-undang (UU) Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah melakukan perubahan UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan saat ini tengah berproses di DPR.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara daring, Rabu (16/2/2022).

Ia berharap dari sidang paripurna revisi UU tersebut sudah bisa diberikan kepada pemerintah. Untuk medapatkan daftar inventaris masalah di pemerintah.

Lebih jauh Airlangga mengungkapkan, dari perubahan UU tersebut telah dipersiapkan di antaranya: metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, peningkatan partisipasi publik.

“Ini agar masyarakat mendapatkan hak berupa hak didengarkan pendapat, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan hak diberikan,” bebernya.

Setelah UU selesai direvisi, dikatakan dia, pemerintah akan melanjutkan revisi terkait UU Cipta Kerja. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari data survei mayoritas pelaku usaha (UMKM) optimistis kondisi 2022 akan berjalan baik,” kata Airlangga.

“Persepsi pengusaha dalam kemudahan pasca keputusan MK masih positif dan 36,5 persen mereka optimistis usaha baru berlangsung baik di 2022,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pemerintah optimistis bisa menangani pandemi Covid-19, mengurangi angka kemiskinan, memulihkan perekonomian dan meningkatkan lapangan kerja.

“Ini bisa dicapai dengan iklim usaha dan kepastian regulasi pemerintah yang terus dilakukan,” pungkas Airlangga.(nas)

Exit mobile version