Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

JHT Tetap Cair di Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Menaker

by bro
Kamis, 17 Februari 2022 - 09:05
in Headline
Menaker

Menaker temui SP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) karena saat ini ada jaminan sosial (Jamsos) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,” ungkap Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (17/2/2022).

BacaJuga

HPN 2023, Jokowi Ungkap Masalah Utama Dunia Pers

Korban Tewas Gempa Turki 12 Ribu Orang, Erdogan Dikritik Lambannya Evakuasi

Menurut dia, kondisi saat itu ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. “Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” katanya.

Fauziyah menuturkan, program JKP sudah berjalan seiring diundangkannya Permenaker Nomor 2/2022. Dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

“Untuk manfaat JKP lainnya, kami telah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasar Kerja (Pasker.ID) dan menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling,” terangnya.

Fauziyah menerangkan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 tersebut menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun.

Di sisi lain, lanjut dia, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek,” ucapnya.

Aspek tersebut, masih ujar Fauziyah, terkait manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Lalu, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

“Kami juga mengimbau kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan,” jelasnya.

“Baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menaker menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022) kemarin.

Dalam dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).(nas)

Tags: Ida Fauziyahjaminan hari tuaJHTJKPPermenaker
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Menaker-Ida-Fauziyah
Headline

Indonesia Dukung Strategi Terciptanya Kerja Layak di Palestina

Rabu, 1 Februari 2023 - 16:50
menaker
Nasional

Butuh Payung Hukum, Menaker: PRT Pekerja yang Rentan

Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:16
Menaker-Ida-Fauziyah
Nasional

Terkait Ketenagakerjaan, Menaker: Tak Benar Kerusuhan PT GNI Karena TKA

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:07
Menaker-Ida-Fauziyah
Nasional

Tahun 2030, Menaker Targetkan 60 Persen Angka Penderita TBC Turun di Tempat Kerja

Minggu, 15 Januari 2023 - 20:15
Menaker: 54,31 Persen Angkatan Kerja Berpendidikan SMP ke Bawah
Nasional

Menaker: 54,31 Persen Angkatan Kerja Berpendidikan SMP ke Bawah

Senin, 9 Januari 2023 - 23:45
menaker
Nasional

Menaker: Jangan Libatkan Pihak Luar dalam Perbedaan Terkait PKB

Senin, 12 Desember 2022 - 17:58
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist