Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Rekomendasi Apa Saja yang Mengembalikan JHT Cair 56 Tahun Lagi?

Redaktur Wahyu Wibisana
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:35
di kanal Headline
JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (dok. Kemenaker)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Sehingga mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Rekomendasi tersebut, menurut Menaker, di antaranya rapat dengar pendapat (RDP) Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021 lalu. Dalam raker hadir perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

BacaJuga

Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Pendidikan Politik Terbodoh di Abad Ini

Kapolda Kaltara Berpotensi Diperiksa terkait Kematian Ajudannya

“Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP),” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (17/2/2022).

Ia mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” terangnya.

Selain itu, masih ujar Menaker, Permenaker lahir dari hasil kajian DJSN yang meminta pemerintah mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya seperti diamanatkan UU 40/ 2004 tentang SJSN.

Kendati JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, menurut Fauziyah, UU Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT.

“Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT bisa dilakukan apabila kepesertaan telah paling sedikit 10 tahun,” ungkapnya.

“Besaran manfaat yang bisa diambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya,” imbuhnya. (nas)

Tags: jaminan hari tuaJHTKemnaker
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

kemnakerip
Nasional

Tingkatkan Produktivitas Pekerja, Kemnaker Minta Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Rabu, 13 September 2023 - 16:36
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg
Nasional

Persyaratan Karakter Keuangan bagi Pencaker, Kemnaker: Bukan Larangan Tapi Kurang Tepat

Rabu, 6 September 2023 - 18:47
Selamat Hari Kebangsaan Malaysia ke-66, Hubungan Bilateral dengan Indonesia Sangat Erat
Internasional

Selamat Hari Kebangsaan Malaysia ke-66, Hubungan Bilateral dengan Indonesia Sangat Erat

Jumat, 1 September 2023 - 22:55
Binapenta-dan-PKK
Nasional

Kemnaker: Jumlah Konselor Penerima Manfaat JKP Masih Minim

Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:35
menaker ida
Nasional

Bonus Demografi Bisa Jadi Beban dan Masalah Sosial Jika Tak Dikelola Baik

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:50
Anwar-Sanusi
Nasional

114 Peserta Siap Ikuti Seleksi Calon Anggota BNSP

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:05
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
arsul sani

Asrul Sani Terpilih Jadi Hakim Konstitusi

Selasa, 26 September 2023 - 23:25
Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Rabu, 27 September 2023 - 13:05
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
Forum-Bersama-Indonesia

Inginkan Perubahan dan Kemajuan, Akademisi se-Indonesia Deklarasikan Dukung Anies

Selasa, 26 September 2023 - 21:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist