Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Rekomendasi Apa Saja yang Mengembalikan JHT Cair 56 Tahun Lagi?

by wib
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:35
in Headline
JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (dok. Kemenaker)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Sehingga mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Rekomendasi tersebut, menurut Menaker, di antaranya rapat dengar pendapat (RDP) Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021 lalu. Dalam raker hadir perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

BacaJuga

PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Jabodetabek Berstatus Level 1

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

“Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP),” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (17/2/2022).

Ia mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” terangnya.

Selain itu, masih ujar Menaker, Permenaker lahir dari hasil kajian DJSN yang meminta pemerintah mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya seperti diamanatkan UU 40/ 2004 tentang SJSN.

Kendati JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, menurut Fauziyah, UU Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT.

“Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT bisa dilakukan apabila kepesertaan telah paling sedikit 10 tahun,” ungkapnya.

“Besaran manfaat yang bisa diambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya,” imbuhnya. (nas)

Tags: jaminan hari tuaJHTKemnaker
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

menaker
Nasional

Berikan Perlindungan Pekerja, Menaker: Balai K3 Harus Segera Direvitalisasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 22:56
thr
Nasional

Ribuan Perusahaan Bandel, Tak Penuhi THR Karyawan

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:51
Puncak Arus Balik
Nasional

Hindari Puncak Arus Balik, Kemnaker: Opsi Bekerja dari Rumah Jadi Pilihan

Minggu, 8 Mei 2022 - 13:20
thr
Headline

Pengusaha tak Bayar Upah Lembur Lebaran Terancam Pidana

Sabtu, 7 Mei 2022 - 23:12
kemnaker
Headline

Berikan Kemudahan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru JHT

Kamis, 28 April 2022 - 23:45
posko thr
Nasional

Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

Rabu, 27 April 2022 - 19:48
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist