Masih Tunggu Kuota Haji, Biaya Prokes Jadi Komponen Baru BPIH 2022

haji

Ilustrasi - Jamaah haji asal Indonesia. Foto: Dokumen Kementerian Agama

INDOPOS.CO.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 mencapai Rp45 juta. Biaya tersebut diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII, Jumat (18/2/2022).

“Ada komponen haji di 2022 tidak ada pada haji sebelumnya,” ungkap Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu Jaja Jaelani secara daring, Sabtu (19/2/2022).

Komponen tersebut di antaranya biaya protokol kesehatan (Prokes), nilainya Rp7,6 juta. Komponen kenaikan lainnya, adanya kenaikan pajak yang semula lima persen tahun ini menjadi lima belas persen.

“Kenaikan BPIH ditambah oleh selisih nilai kurs dan kebutuhan di Arab Saudi,” ucapnya.

Ia menegaskan, kenaikan dilakukan agar tidak mengambil hal orang lainnya. Sehingga, jamaah wajib menambah nilai setoran dari Rp25 juta menjadi Rp45 juta.

“Estimasi BPIH ini dalam hitungan kuota 100 persen. Ini kenapa? Kalau ada kelebihan lebih mudah untuk mengurangi,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk penyelenggaraan haji di tahun ini Indonesia belum menerima jumlah kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Namun demikian, menurut dia, pembahasan usulan BPIH menjadi kewajiban pemerintah sesuai undang-undang (UU).

“Usulan BPIH 100 persen, bila ada pengurangan kuota haji, kami akan kembali melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI,” katanya.

“Untuk kuota kami masih menunggu dari Kerajaan Arab Saudi,” imbuhnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan secara transparan melakukan pembahasan dana haji milik jamaah bersama panitia kerja (Panja) haji. Sebab, dana haji tersebut sudah mengendap dua tahun terakhir.

“Pemerintah telah ajukan usulan BPIH secara dinamis dari komponen yang diajukan. Dan dana haji yang mengendap 2 tahun akan kami bahas di Panja Haji,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version