Sebelum Dipecat, Al Muktabar Sempat Ajukan Pindah ke Kemendagri dan Aktifkan Kembali Sebagai Sekda Banten

Al Muktabar

Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar

INDOPOS.CO.ID – Sejak kemunculan ke publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten nonaktif Al Muktabar langsung mengibarkan ‘bendera perang’ atas terkeputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memberhentikan sementara dirinya dari jabatan Sekda.

Tak terima “dipecat, mantan pegawai Kemendgri ini membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, sehingga sejumlah fakta baru kini mulai terungkap.

Keterangan yang dihimpun indopos.co.id sebelum diberhentikan dari jabatan Sekda, Al Muktabar mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri tanggal 22 Agustus 2021, dan Gubernur langsung menunjuk Muhtarrom sebagai Plt Sekda, bukan Plh (Pelaksana Harian).

Karena menghormati putusan Gubernur yang langsung menunjuk Plt Sekda, sehingga Al Muktabar mengajukan surat cuti tahunan dari tanggal 24 Agustus 2021 hingga 27 September 2021.

Setelah selesai cuti, konon Al Muknatar pernah membuat surat kepada Gubernur untuk bisa diaktifkan kembali sebagai Sekda.

Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh Gubernur yang akrap disapa WH itu. Bahkan, Al Muktabar beberapa kali terlihat datang ngantor ke BKD, namun tidak jelas tugas apa yang akan dikerjakan.

Al Muktabar, mantan pejabat Widyaiswara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, ternyata baru diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 23 November 2021, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 821: KEP.211-BKD/2021 tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekda Banten.

Setelah diberhentikan sementara dari Jabatan Sekda, Pemprov Banten langsung menggelar sidang disiplin PNS yang dipimpin oleh kepala Inspektorat yang juga Plt Sekda Banten, Muhtararom di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, Jumat (26/11/2021) lalu.

Hadir saat itu, Asda 3 yang juga Plt kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin dan diikuti secara virtual oleh Assda 2 M Yusuf dan Asda I Septo Kalnadi.

“Atas perintah dari pak Gubenur kami memeriksa pak Al Muktabar, karena sejak mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri, beliau hampir tidak pernah masuk kantor lagi, sehingga dilakukan sidang disiplin PNS,” terang Komarudin kepala BKD Banten kepada indopos.co.id, Minggu (28/11/2021) saat itu.

Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang disiplin, Al Muktabar dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh beliau, sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, kami merekomendasikan sanksi berat untuk pak Al Muktabar. Sanksinya bisa diberhentikan dari PNS atau turun pangkat,” tegasnya.

Sementara Sekda Banten non aktif Al Muktabar melalui juru bicaranya Moch Ojat Sudrajat mengatakan, Al Muktabar bukannya tidak prnah ke kantor.

Namun, ada berbagai hambatan yang dialami oleh Al Muktabar untuk bisa menjalankan tugas sebagai PNS, seperti tidak bisa melakukan absensi elektronik dan tidak jelas penempatan jabatan untuk Al Muktabar di Pemprov Banten.

“Lagian kalau mengacu kepada PP Nomor 94/2028 dasar pemeriksan pak Al Muktabar pada pasal 31, tidak dikenal adanya pemberhentian sementara dari jabatan. Namun, hanya ada dibebaskan sementara dari tugas jabatanya oleh atasan langsung,” terang Ojat, Minggu (19/2/2022)

“Pembebasaan sementara dari jabatan, dan pembebasan sementara dari tugas jabatan adalah dua hal yang berbeda,” sambung Ojat.

Menurut Ojat, pembebasan dari jabatan Sekda adalah ranahnya presiden sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pejabat eselon satu atau JPT Madya maupun JPT Utama yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Artinya, kalau Gubernur membuat surat pembebasan dari jabatan Sekda, berarti Gubernur sudah melampaui kewenangan presiden sebagai PPK JPT Madya dan Utama yang berhak mengeluarkan SK pengangkatan dan pemberhentian,” jelasnya,

Sedangkan untuk pembebasan sementara dari tugas jabatan adalah ranah atasan langsung, yakni, Gubernur.”Kalau dibebaskan tugas jabatan, artinya dia tidak diberikan tugas namun masih tetap menjabat sebagai Sekda. Tapi nanti biarlah dibuktikan pada sidang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), karena sudah masuk dalam materi gugatan,” terang Ojat. (yas)

Exit mobile version