Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Diklaim Tak Bebani Birokrasi

Kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan. ( Ist)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara soal aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam jual beli rumah atau tanah. Ia menyebut, kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Hal itu telah diatur dalam regulasi, termasuk Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Untuk diketahui, sistem jaminan sosial nasional ini kepesertaannya itu wajib. Ini sudah lama ya, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, pasal 18 diperkuat Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2018,” kata Ghufron melalui gawai, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan juga menargetkan, dapat meningkatkan jumlah peserta hingga 98 persen pada tahun 2024 mendatang. Setiap orang mempunyai hak kesehatan dan jaminan kesehatan.

“Kita ketahui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, 98 persen sudah harus menjadi peserta BPJS kesehatan,” ucap Ghufron.

Mengenai terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bahwa disebutkan, ada sejumlah Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional

“Kolabarsi pelaksanaan program JKN diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga. Termasuk, Bupati, Wali Kota,” imbuhnya.

“Inpres tadi menyebutkan menginstruksi Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala BPN memastikan pemohon hak tanah pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN,” tambah Ghufron.

Persyaratan jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, akan dimulai pada Maret 2022. Aturan baru itu dinilai tak akan mempersulit birokrasi yang telah berjalan.

“Ini cepat sekali mengecek, karena kurang dari 3 menit kita tahu (JKN) aktif atau tidak. Kurang dari 3 menit lah jadi tidak membebani birokrasi,” ujar Ghufron.(dan)

Exit mobile version